Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan TPPO
Jakarta, InfoPublik – Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengingatkan semua pihak untuk terus meningkatkan kewaspadaan, kepedulian, dan komitmen berkolaborasi menuntaskan masalah dan dampak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Melalui momentum Hari Dunia Anti Perdagangan Orang yang diperingati setiap 30 Juli, KemenPPPA terus mengampanyekan “Dare to Speak Up” bagi korban kekerasan termasuk TPPO, untuk berani mengungkapkan kasus-kasus yang dialaminya.
“Kehadiran negara melalui KemenPPPA diwujudkan dengan Hotline SAPA 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 sebagai layanan pengaduan perempuan dan anak korban kekerasan termasuk TPPO,“ jelas Ratna melalui keterangan resmi yang dikutip InfoPublik Senin (31/7/2023).
Sementara Ketua Jaringan Nasional TPPO, Rahayu Saraswati menyampaikan saat ini Indonesia merupakan salah satu negara yang masuk ke dalam tier II dalam mencegah dan menangani TPPO. Hal itu harus ditangani secara serius, jangan sampai turun ke tier III.
Jika hal itu terjadi, kata Rahayu maka Indonesia tidak akan mendapatkan bantuan internasional jika terjadi bencana nasional. Fasilitas bagi korban TPPO juga masih sangat terbatas, contohnya rumah aman untuk korban baru hanya ada satu di Jakarta.
Jumlah tersebut masih sangat kurang dibandingkan ribuan kasus TPPO. Rahayu berharap fasilitas bagi korban TPPO dapat ditingkatkan. Selain itu, pidana bagi bagi pelaku TPPO dapat dimaksimalkan melalui revisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Upaya tersebut bertujuan untuk memaksimalkan hukuman bagi pelaku TPPO dan perlindungan bagi korban, agar perdagangan orang yang dioperasikan secara sistemik benar-benar bisa ditangani dan diberantas,” kata Rahayu.
Praktisi Perlindungan Tenaga Kerja Migran, Wahyu Susilo menyampaikan pasca pandemi ada eskalasi WNI yang bekerja di luar negeri melalui jalur prosedural dan rentan akan trafficking.
Indonesia sebagai ketua ASEAN, kata Wahyu harus dapat memberikan penanganan yang efektif terhadap pemberantasan TPPO sekaligus perlindungan migran. Hal itu tertuang dalam tiga Deklarasi ASEAN.
“Antara lain Deklarasi tentang Pemberantasan Perdagangan Orang yang Disebabkan oleh Penyalahgunaan Teknologi, Deklarasi ASEAN tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarga dalam Situasi Krisis, dan Deklarasi ASEAN tentang Penempatan dan Perlindungan Nelayan Migran,” kata Wahyu.
Foto: KemenPPPA
© Copyright 2026, All Rights Reserved