Dirjen KSDAE Baru Diminta Transformasi Pengelolaan Kawasan Konservasi

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 3 Mei 2023 | 16:53 WIB - Redaktur: Untung S - 294


Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen KSDAE KLHK), Satyawan Pudyatmoko, yang baru dilantik, diminta melakukan transformasi tata kelola kawasan konservasi berbasis lansekap, ekosistem dan masyarakat.

"Konteks tata kelola lansekap di sini, yaitu pengelolaan kawasan konservasi dengan dukungan dan partisipasi aktif para pihak, termasuk masyarakat sekitar dan di dalam kawasan hutan, sehingga didapatkan manfaat bagi kelestarian alam maupun kesejahteraan masyarakat," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik terkait pelantikan Satyawan Pudyatmoko sebagai Dirjen KSDAE KLHK di Jakarta, pada Rabu (3/5/2023).

Hadir dalam pelantikan itu, Ketua dan anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya KLHK, Staf Ahli Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KLHK, Tenaga Ahli Menteri, Pejabat Fungsional Ahli Utama lingkup KLHK, dan undangan

Menteri Siti meminta Dirjen KSDAE melakukan terobosan untuk menguatkan pengelolaan kawasan konservasi melalui pola Resort Based Management (RBM) yang berfokus pada penguatan pengelolaan tingkat tapak.

Hal itu diharapkan akan memberikan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, melalui peningkatan fungsi tata kelola kawasan konservasi, optimalisasi pengelolaan, perlindungan dan pengamanan, penyediaan data/informasi, dan mampu merespon persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan.

"Terobosan secara menyeluruh terkait dengan optimalisasi kinerja RBM akan memberikan kepastian areal kerja yang dikelola, wilayah tanggung jawab pengelolaan, dan sistem perencanaan dan pengelolaan kawasan konservasi termasuk masyarakat di sekitarnya," jelas Siti Nurbaya

Pengelolaan kawasan konservasi dinilai merupakan unsur penting dalam pencapaian pengelolaan hutan yang baik (good forest governance) dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan.

Selain itu, Menteri Siti meminta Dirien KSDAE melanjutkan pengawalan bersama Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebab, KLHK bersama Komisi IV DPR RI memandang penting untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang KSDHAE ini.

“Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati terbentuknya anggota panitia kerja untuk menyusun RUU KSDAHE. Anggota itu terdiri dari Komisi IV DPR RI, pemerintah dan Komite II DPD RI,” kata Menteri LHK.

Menurut Menteri Siti, RUU KSDAHE, yang merupakan Perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, perlu segera dilaksanakan guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika dalam urusan konservasi dan sumber daya alam.

Terutama, dalam penguatan penegakkan hukum, peluang pendanaan konservasi, penguatan pengelolaan kawasan konservasi sebagai satu kesatuan lansekap, dan pengaturan kerjasama internasional.

"Undang-Undang KSDAHE memegang peranan sangat strategis bagi kehidupan manusia. Diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya secara berkelanjutan untuk saat ini dan masa yang akan datang," pungkas Menteri Siti.

Foto: Biro Humas KLHK