Senin, 10 Maret 2025 17:29:24

Penyelundup Ratusan Burung Dilindungi di Lampung Diancam Pidana Penjara dan Denda

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 16 Januari 2023 | 15:08 WIB - Redaktur: Untung S - 278


Jakarta, InfoPublik – Tiga orang pelaku pengangkutan 129 burung dilindungi di Provinsi Lampung, yang berinisiasl I (53 tahun) warga Payakumbuh selaku sopir, J (42 tahun) warga Semarang selaku sopir cadangan, dan ZA (42 tahun) warga Siderejo selaku kernet bus, diancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

“Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta,” ujar Kepala Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (Balai Gakkum) Wilayah Sumatera, Subhan, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Senin (16/1/2023).

Menurut Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumetera, pihaknya akan segera melimpahkan kasus kepada Kejaksaan Tinggi Lampung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polda Lampung, sedangkan barang bukti berupa bus diamankan di pool bus Reina Kota Baru Bandar Lampung,” tutur dia.

Lebih lanjut Subhan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu terkait peredaran burung dilindungi secara ilegal yang diangkut menggunakan bus.

Tim BKSDA Bengkulu dan Polres Lampung Tengah kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bus RA yang melintas di jalan lintas Sumatera Terbanggi Besar pada 25 November 2022 dan ditemukan terdapat banyak keranjang dan kardus yang berisi burung dari berbagai jenis sebanyak 129 ekor.

Selain mengamankan pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit bus RA, enam ekor Burung Tiong Emas atau Beo (Gracula Religiosa), dua ekor Burung Tangkar Ongklet atau Celilin (Platylophus Galericulatus), 36 ekor Burung Cica Daun Sumatra (Chloropsis Venusta), dua ekor Burung Ekek Layongan (Cissa Chinensis), dua ekor Tangkaruli Sumatera (Dendrocitta Occipitalis), 17  ekor Burung Serindit Melayu (Loriculus Galgulus), 15 ekor Burung Madu Siparaja, 26 ekor Burung Cica Hijau Mini (Chloropsis Cyanopogon), 12 ekor Burung Cica Ranting (Chloropsis Moluccensis), 11 ekor Burung Cica Ijo Besar (Chloropsis Sonnerati), 19 buah kardus, dan empat buah boks plastik.

“Penindakan itu diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta pemodal untuk memutus rantai sistem bisnis perdagangan satwa liar ini,” tandas Subhan.

Foto: Biro Humas KLHK