:
Oleh Wahyu Sudoyo, Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:32 WIB - Redaktur: Untung S - 626
Jakarta, InfoPublik - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp751 miliar terhadap PT Agri Bumi Sentosa (ABS), karena terbukti bersalah memicu terjadinya kebakaran lahan gambut seluas 1.500 hektare (ha) di lahan konsesinya, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan pada September 2019 lalu.
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata karhutla dengan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup (in dubio pro natura),” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK), Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, dalam keterangan yang diterima InfoPublik pada Jumat (6/1/2023).
Dirjen Gakkum LHK menjelaskan, PT ABS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merusak lahan gambut di konsesinya sehingga wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160.691.175.300 dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp591.555.032.300 atau total mencapai Rp 751 miliar, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
Untuk itu dia juga memberikan apresiasi kepada para ahli, Jaksa Pengacara Negara dan kuasa Menteri LHK, yang telah mendukung dan memperkuat penyelesaian perkara perdata kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di pengadilan yang dihadapi Kementerian LHK.
“KLHK terus konsisten melakukan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk Karhutla,” tegas dia.
Menurut Dirjen Gakkum LHK, Karhutla merupakan kejahatan luar biasa yang dapat menyebabkan kabut asap yang berdampak serius dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Kabut asap karhutla seringkali berlangsung dalam waktu yang lama dan wilayah yang luas, bahkan lintas negara.
“Emisi karbon dari Karhutla sangat tinggi. Satwa liar dan keanekaragaman hayati yang ada banyak yang terganggu bahkan mati. Ekosistem gambut rusak karena terbakar tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula. Kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar,” jelas Rasio Sani.
Lebih lanjut Dirjen Gakkum LHK mengatakan, penurunan karhutla saat ini harus menjadi komitmen kita bersama agar agenda perubahan iklim Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030 dapat tercapai.
Dia juga menegaskan tidak ada pilihan lain untuk pelaku karhutla selain hukuman seberat-beratnya, baik sanksi administratif, pidana maupun perdata, agar memberikan keadilan dan efek jera.
“Kasus PT ABS ini bukti komitmen dan konsistensi KLHK untuk menindak pelaku kejahatan karhutla, walaupun kebakaran terjadi pada tahun 2019 tetap kami tindak,” tegas Rasio Sani.
Foto: Biro Humas KLHK