Rabu, 9 April 2025 22:54:1

Hasil Penelusuran, Ini 168 Produk Sirop Obat Aman dari EG dan DEG

:


Oleh Putri, Jumat, 18 November 2022 | 05:14 WIB - Redaktur: Untung S - 234


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penelusuran data registrasi dan sampling post market, bahwa sebanyak 168 produk sirup obat tidak mengandung empat pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol).

“Sehingga tidak mengandung cemaran Etilen glikol dan dietilen glikol (ED/DEG) dan aman untuk diedarkan,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito saat konferensi pers virtual pada Kamis (17/11/222).

Kemudian, BPOM melakukan Intensifikasi surveilans mutu produk sirup obat beredar dan bahan baku tambahan dengan metode penelusuran balik sebagai pengembangan pengawasan di jalur distribusi.

Verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dilakukan secara mandiri oleh Industri Farmasi, termasuk untuk cemaran EG/DEG, dalam rangka memastikan terjaminnya keamanan dan mutu sirup obat.

Verifikasi ini dilakukan berdasarkan pemenuhan kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku pada setiap kedatangan dan setiap wadah, serta memastikan metode pengujian mengikuti standar/ farmakope terkini.

Berdasarkan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat tersebut, terdapat 126 dari 15 industri farmasi yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan.

Dengan penjelasan ini, kata Penny maka informasi produk sirup obat pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima (23 Oktober 2022) dan Keenam (27 Oktober 2022) Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, yang sebelumnya dinyatakan aman termasuk dari kelima industri farmasi yang mengandung cemaran EG/DEG, dinyatakan tidak berlaku.

BPOM terus berproses menelusuri dan menindaklanjuti kejadian cemaran EG/DEG pada sirup obat hingga ke akar permasalahannya. Tidak hanya sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat.

“Tetapi hal ini juga menjadi upaya dalam perbaikan sistem jaminan keamanan dan mutu obat di Indonesia,” kata Penny.

Lampiran 1. Daftar Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai (Berdasarkan Data Registrasi BPOM)

Lampiran 2. Daftar Sirup Obat yang Berdasarkan Hasil Verifikasi Pelaksanaan Pengujian Mandiri Industri Farmasi Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai

Foto: Tangkapan Layar Youtube BPOM