:
Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 23 Juni 2022 | 11:33 WIB - Redaktur: Untung S - 349
Jakarta, InfoPublik – Pertemuan konferensi para pihak konvensi Basel ke-15, konferensi para pihak konvensi Rotterdam ke-10, dan konferensi para pihak konvensi Stockholm ke-10 atau Basel Rotterdam Stockholm Conference of The Partys (BRS COPs) di sesi COP Konvensi Basel menyepakati proposl yang akan mengatur semua perpindahan limbah elektronik lintas batas akan melalui prosedur informed consent (persetujuan dari pihak berwenang).
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen PSLB3 KLHK), selaku Ketua Delegasi Republik Indonesia di pertemuan BRS COPs, Rosa Vivien Ratnawati, usai mengikuti forum internasional yang diadakan dari tanggal 6-17 Juni 2022 di Jenewa, Switzerland tersebut.
Proposal amandemen itu merupakan amandemen Annex I (Y29), VIII (A1180) dan IX (B1110 dan B4030) Konvensi Basel yang diajukan oleh Ghana dan Switzerland dan satu – satunya yang disepakati dari tiga proposal yang diajukan.
"Dengan adanya proposal ini maka semua perpindahan lintas batas limbah elektronik, baik yang masuk kategori berbahaya atau tidak, akan dikenai kewajiban Procedur Informed Consent," kata Dirjen PSLB3 KLHK dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Rabu (22/6/2022).
Delegasi Indonesia pada pertemuan ini terdiri dari perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Jenewa,
Badan Riset Inovasi Nasional, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian dengan ketua Delri yaitu Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dua proposal lainnya, yaitu proposal amandemen yang diajukan oleh Uni Eropa untuk Annex IV (disposal operations) tentang pemahaman dan interpretasi umum disposal operations dan proposal dari Rusia terkait kewajiban negara importir merespon notifikasi secara tertulis dalam waktu 30 hari, belum diadopsi karena belum mencapai konsensus.
COP Konvesi Basel juga berhasil mencapai konsensus untuk mengadopsi draft Technical Guidelines on the Environmental Sound Management (ESM) of wastes consisting of, containing or contaminated mercury or mercury compounds, draft Technical Guidelines on the ESM of wastes lead-acid batteries and other waste batteries, dan draft Technical Guidelines on the ESM of Wastes consisting of, containing or contaminated with POPs, draft Technical Guidelines on the ESM of Plastic Waste, draft decision on Further consideration of plastic waste.
Lebih lanjut Dirjen Vivien menjelaskan, pada sesi COP Konvensi Stockholm, disepakati adopsi keputusan tentang pencantuman beberapa bahan kimia ke dalam Annex A (Lampiran A untuk B3 POPs yang dilarang), yaitu Dichloro Duphenyl Trichloroethane (DDT) dengan menambahkan rencana DDT phase-out dengan “subject to availability of resources”, Polychlorinated Biphenyls (PCBs) dengan permintaan adanya financial dan technical support untuk negara pihak dapat memenuhi tenggat waktu penghapusan PCBs di negaranya, Brominated Diphenyl Ethers (BDEs), dan Perfluorohexane Sulfonic Acid (PFHxS), its salts and PFHxS-related compounds masuk ke dalam Annex A without exemptions sebagaimana rekomendasi POPs Review Committee (POPRC).
“Dalam hal National Implementation Plans (NIPs), sekretariat BRS menyampaikan bahwa baru sedikit negara pihak yang melaporkan NIPs dengan penambahan listing POPs baru. Negara pihak menyatakan bahwa dibutuhkan dukungan finansial bagi negara berkembang dalam melakukan update NIP dan pelaksanaannya,” imbuhnya
Sedangkan pada sesi COP Konvensi Rotterdam, Konvensi Rotterdam, seluruh delegasi setuju untuk mencantumkan dua bahan kimia ke Annex III, yaitu Decabromodiphenyl Ether (DecaBDE) dan Perfluorooctanoic Acid (PFOA), its salts and PFOA-related compounds, yang berarti bahwa perdagangan bahan kimia ini harus memiliki Prior Informed Consent dari negara-negara pengimpor.
Namun, untuk lima bahan kimia lainnya, yaitu Acetochlor, Chrysotile asbestos, Fenthion (ultra-low-volume (ULV) formulations at or above 640 gram active ingredient per liter), Carbosulfan, dan Liquid Formulations (emulsifiable concentrate and soluble concentrate) containing paraquat dichloride at or above 276 gram per liter (g/L), corresponding to paraquat ion at or above 200 g/L (Paraquat Dikloride), sejumlah kecil negara berpendapat bahwa daftar tersebut merupakan "larangan de facto".
“Mereka memblokir daftar bahan kimia ini masuk ke dalam Annex III, terlepas dari kenyataan bahwa COP telah setuju bahwa kelima bahan kimia tersebut telah memenuhi kriteria daftar Annex III,” tuturnya.
Para acara ini, Delegasi RI juga melakukan pertemuan dengan United Nation Environment Programme terkait Regional Project Kajian POPs dalam Industri Tekstil di Indonesia, bersama perwakilan dari Pakistan, Bangladesh, Vietnam, dan Basel Convention Regional Centre Indonesia sebagai Executing Agency.
Dirjen PSLB3 KLHK terpilih masuk menjadi anggota Bureau of the Conference of the Parties mewakili kawasan Asia-Pasifik periode 2022-2023 dan menjadi Vice President of the COP bersama dengan perwakilan dari GRULAC, Bahrain, Algeria, Ghana, dan Polandia.
Foto: Biro Humas KLHK