:
Oleh G. Suranto, Sabtu, 12 Februari 2022 | 13:47 WIB - Redaktur: Untung S - 548
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 di perguruan tinggi.
Panduan yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kepdirjen Diktiristek) Nomor 2/E/KPT/2022 ini diharapkan menjadi acuan bagi perguruan tinggi untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran selama masa pandemi.
Keputusan Dirjen Diktiristek tersebut disusun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri No. 05/KB/2021, No. 1347 Tahun 2021, No. HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan No. 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, dan Surat Edaran Mendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam acara Sosialisasi Panduan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 di Perguruan Tinggi pada Masa Pandemi, Jumat (11/2) kemarin, Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Diktiristek Nizam menjelaskan empat poin penting terkait penyelenggaraan pembelajaran semester genap 2021/2022.
Pertama, perguruan tinggi dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan penyesuaian level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri. Kedua, cakupan vaksinasi pada sivitas akademika dan tenaga kependidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan PTM terbatas. Ketiga, dalam pelaksanaannya PTM terbatas, perguruan tinggi wajib memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan screening saat masuk ke kawasan kampus. Keempat, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menguatkan perannya dalam pengawasan dan pelaporan kepatuhan protokol kesehatan pada aktivitas pembelajaran perguruan tinggi.
Nizam menekankan bahwa penyusunan kebijakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 ini dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi. Ia menyebut selama dua tahun ini sudah dilakukan beragam adaptasi di tengah situasi pandemi.
Desember lalu, ada beberapa perguruan tinggi yang sempat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Akan tetapi, masih banyak perguruan tinggi yang belum bisa melaksanakannya sehingga sangat disayangkan mahasiswa dua tahun terakhir belum bisa atau belum pernah melihat kampusnya.
“Dengan keterbatasan intensitas pembelajaran, akan ada kemungkinan terjadi learning-loss. Oleh karena itu, kita perlu membuat upaya terbaik di tengah masa pandemi ini. Kita menggunakan prinsip untuk mengutamakan kesehatan, tetapi juga berusaha untuk meminimalisir learning loss,” ungkap Nizam, seperti dikutip dalam rilis Ditjen Diktiristek di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).
Dalam mendukung terlaksananya PTM terbatas/pembelajaran secara daring pada beberapa perguruan tinggi maka terdapat beberapa hal yang harus disesuaikan berdasar kepada level PPKM di tiap wilayah, daya dukung perguruan tinggi, dan juga cakupan vaksinasi dengan penerapan protokol kesehatan. Terkait penyesuaian level PPKM, Nizam menjelaskan pada perguruan tinggi di wilayah dengan level PPKM 1 atau 2 dengan capaian vaksinasi dosis 2 di atas 80 persen dapat mengadakan PTM setiap hari dengan jumlah peserta 100% dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal selama 6 jam/pertemuan/hari.
Sementara untuk perguruan tinggi yang capaian vaksinasi dosis 2 diatas 50 persen, PTM sendiri dapat dilaksanakan secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal 6 jam/pertemuan/hari. Kemudian untuk capaian vaksinasi dosis 2 dibawah 50 persen PTM dapat dilakukan secara bergantian, jumlah peserta hanya 50% dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal hanya 4 jam/pertemuan/hari.
Pada perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 3 yang dengan capaian vaksinasi dosis 2 diatas 40 persen, PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal 4 jam/pertemuan/hari. Sementara bagi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi dosis 2 dibawah 40 persen, dan perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 4, pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Sebagai persiapan pelaksanaan pembelajaran, perguruan tinggi diharapkan membentuk satuan tugas COVID-19 untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan, menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi, dan surat dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti PTM/daring.
Saat pelaksanaan kegiatan pembelajaran, perguruan tinggi diharapkan dapat memastikan akses dan keterhubungan sivitas akademika agar dapat melaksanakan pembelajaran dari dalam dan luar kampus setiap saat dan memastikan pembelajaran dilakukan dalam atmosfer pembelajaran yang sehat, aman, dan nyaman dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Untuk itu, Ditjen Diktiristek mendorong pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai moda pembelajaran reguler di perguruan tinggi sehingga baik pembelajaran tatap muka, pembelajaran blended/bauran, ataupun pembelajaran daring dapat berjalan dengan maksimal," imbuh Nizam.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Diktiristek Kiki Yuliati juga menjelaskan selama masa pandemi pembelajaran di perguruan tinggi dilakukan dengan dua metode, yakni pembelajaran jarak jauh sepenuhnya dan PTM terbatas yang digabungkan dengan pembelajaran jarak jauh. Terkait pelaksanaan pembelajaran selama masa pandemi ini, Ditjen Diktiristek telah melaksanakan monitoring dan evaluasi ke berbagai perguruan tinggi pada semester ganjil tahun 2021/2022 lalu. Selain itu, survei kesiapan pelaksanaan PTM terbatas juga sudah dilaksanakan oleh Ditjen Diktiristek bersama dengan Kementerian Kesehatan.
Kiki menambahkan penetapan level PPKM di daerah masing-masing memberikan dampak terhadap pembelajaran di perguruan tinggi. Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa pembukaan perguruan tinggi harus diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat. “Kesehatan dan keselamatan civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi menjadi prioritas utama dan menjadi pertimbangan penting dalam menetapkan kebijakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, dan pada saat melakukan monitoring ke perguruan tinggi, kami memantau bagaimana persiapan PTM terbatas untuk menemukan dan mengidentifikasi pola-pola best practices yang dapat diadaptasi oleh perguruan tinggi lain,” terang Kiki.
Sumber Foto: Ditjen Diktiristek