:
Oleh G. Suranto, Selasa, 21 Januari 2020 | 15:35 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K
Jakarta, InfoPublik – Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019, maka Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) ditiadakan, karena tidak diperlukan lagi.
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu’ti mengatakan berdasarkan Permendikbud tersebut, USBN tidak diterbitkan lagi. Ujian dilakukan oleh masing-masing satuan pedidikan. “Tidak ada lagi Pos USBN, dan yang berlaku nanti ujian sekolah,” kata Abdul Mu’ti di Kantor BSNP, Jalan Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Disebutkan, dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, BSNP menyatakan, 1) Peraturan BSNP No. 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak berlaku.
2) Berlakunya POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang baru sebagaimana tertuang dalam Peraturan BSNP No. 0053/P/BSNP/I/2020 (dokumen dapat diunduh di alamat: www.bsnp-indonesia.org).
3) tidak lagi menerbitkan Pos USBN, dan 4) Pelaksanaan Ujian Sekolah merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Ia menambahkan, untuk format ujian yang akan dilaksanakan pada 2021, harus dikomunikasikan lebih dulu kepada pihak Kemendikbud, mengenai formatnya dan bagaimana pelaksanaannya. “Kami masih fokus pada penyelenggaraan atau pelaksanaan ujian tahun 2020,” terangnya.
Untuk jadwal ujian 2020, termasuk sistemnya tidak ada perubahan masih menggunakan moda ujian nasional yang berbasis komputer (UNBK), dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil. “Jadi masih sama seperti tahun sebelumnya,” paparnya.
“Kisi-kisi sudah kami sampaikan, dan bisa di download juga, sudah disampaikan ke Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dan dinas-dinas. Nanti untuk penyusunan soal tidak oleh BSNP, tapi oleh Kementerian, dalam hal ini oleh Puspendik,” tuturnya.
Kalau secara konseptual, secara prosedural UN 2020, sudah disiapkan dari sisi regulasinya, dan persiapannya juga sudah, tinggal nanti bagaimana teknis pelaksanaanya dilakukan oleh Kementerian, dinas-dinas, dan pihak-pihak yang terkait.