BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Rutan Negara Kelas II A Yogyakarta

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 11 Oktober 2017 | 14:29 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Yogyakarta, InfoPublik - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta jalin kerja sama dengan Rumah Tahanan Negara Kelas II A YK yang berkedudukan di jalan Taman Siswa Nomor 6A Yogyakarta, pada Rabu (11/10).

Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi para pihak yang didasarkan asas saling membantu, mendukung dan bersinergi dalam penyelenggaraan Program Jaminan Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Ainul, menyampaikan bahwa, lembaganya sebagai salah satu Badan Publik diberi amanah untuk melaksanakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan kepastian ketika peserta mengalami risiko sosial khususnya tenaga kerja.

Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada warga binaan terutama yang sedang menjalani proses pembinaan yang dikerjakan oleh Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta.

Selanjutnya, menurut Ainul, memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada narapidana yang telah didaftarkan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu, memberikan kemudahan akses untuk pemberian informasi, pendaftaran, pembayaran iuran, dan pengajuan klaim serta melakukan sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada narapidana Rumah Tahanan Kelas II A Yogyakarta.

Sementara, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II A Yogyakarta Agustiyar Ekantoro menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan jalanin yang pertama kali dengan pelayanan publik pemerintahan yakni BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, sebagai Pilot Project untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di rumah tahanan. Supaya warga binaan dapat juga terlindungi.

"Kami Bertugas untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta aparat penegak hukum abdi negara yang bertugas melayani publik. Jaminan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah harus juga dirasakan oleh warga binaan pemasyarakatan salah satunya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Agustiyar