Perizinan Perumahan Online Diharapkan Sesuai UU Pelayanan Publik

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 7 Juli 2017 | 15:16 WIB - Redaktur: Juli - 281


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengapresiasi adanya perizinan di bidang perumahan dengan menggunakan sistem online. 

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian PANRB Jeffrey Erlan Muller menjelaskan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru saja menerapkan perizinan perumahan dengan sistem online yang telah dilaksanakan di beberapa kota besar di Indonesia.

Namun, diingatkan agar setiap penyelenggara pelayanan publik melaksanakan standar pelayanan seperti diperintahkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "Hal ini diharapkan dapat mendorong kemudahan bagi masyarakat maupun pengembang perumahan untuk membangun rumah," ujar Jeffrey Erlan Muller, di Jakarta, Jumat (7/7). 

Dalam perundangan itu, diinstruksikan agar setiap instansi pemerintah yang memberikan pelayanan harus memampangkan Standar Pelayanan. Standar Pelayanan itu memuat 14 komponen dasar dalam pelayanan. “Sangat setuju dengan sistem online. Tapi yang menjadi perhatian sebenarnya standar pelayanannya," ujarnya.

Diakuinya, sistem online dapat mengurangi tindakan-tindakan yang tidak wajar seperti pungutan liar dalam pengurusan perizinan perumahan jika diterapkan disetiap prosesnya. “Kalau onlinenya di awal saja atau meng-elektronikan frontliner, dampaknya kecil,” pungkasnya.