Pemudik Diminta Pakai Rest Area Tidak Lebih Dari 30 Menit

:


Oleh Wandi, Rabu, 28 Juni 2017 | 05:53 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Jakarta, Info Publik - Tempat istirahat atau rest area menjadi lokasi favorit bagi pemudik untuk beristirahat sejenak sebelum mencapai tujuan. Namun, lokasi rest area juga bisa menjadi penyebab kemacetan, khususnya pada saat arus balik Lebaran.

Berdasarkan kondisi ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pemudik yang hendak kembali ke Jakarta sebaiknya tidak berlama-lama saat memanfaatkan fasilitas di rest area.

Lokasi itu juga perlu digunakan secara bergantian oleh pemudik lainnya. "Kepada pemudik, kemarin ada case banyak yang ingin beristirahat dan berlama-lama, saya menyarankan agar tidak mementingkan diri sendiri. Apabila ke rest area, gunakan waktu sesingkat-singkatnya karena tempat itu akan digunakan orang lain," ujar Budi di Jakarta, Selasa (27/6).

Disarankan Budi, sebaiknya pemudik memanfaatkan rest area dengan waktu maksimal 30 menit. Diusulkan pula pemudik diberikan nomor saat akan masuk ke rest area untuk mencegah beristirahat dalam waktu lama. "Apabila kita mengambil waktu lebih dari setengah jam, akibatnya jalan akan sempit dan menimbulkan kemacetan," ujarnya.

Soal penindakan kepada warga yang beristirahat lebih dari 30 menit, Budi mengatakan memang belum ada dasar hukumnya. "Saya imbau maksimal berhenti 30 menit. Soal pemberian nomor itu tergantung kesiapan masing-masing," lanjutnya.