Plt Gubernur DKI Ikuti Aturan Jumat Pertama Bulan Juni

:


Oleh G. Suranto, Jumat, 2 Juni 2017 | 14:18 WIB - Redaktur: Juli - 488


Jakarta, InfoPublik – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, hari Jumat (2/6), berangkat ke Balai Kota DKI Jakarta menggunakan kendaraan umum karena merupakan hari Jumat pertama bulan Juni 2017.

Hal itu sesuai Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi PNS DKI. PNS dilarang membawa kendaraan pada Jumat pertama setiap bulan. Aturan tersebut berlaku mulai Januari 2014.

“Jumat pertama, aturannya seperti itu. Nggak boleh membawa kendaraan, katanya harus pakai mobil umum,” paparnya.

Disebutkan, awalnya, dirinya ingin naik motor, namun, ajudannya melarang menggunakan kendaraan roda dua, karena katanya bahaya. Kemudian menggunakan taksi, karena tidak ada bus Transjakarta yang melintas di sekitar rumah dinas Gubernur di Taman Suropati, Jakarta Pusat.

Meskipun naik taksi, dirinya tetap dikawal dari belakang. Namun, ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Di belakang kelihatannya dikawal, saya enggak tahu,” katanya.

Aturan larangan membawa kendaraan pada hari Jumat setiap bulan bertujuan untuk menggalakkan penggunaan transportasi umum bagi masyarakat yang dimulai dari para birokrat pemerintah.