NJOP Rumah DKI Dibawah Rp2 Miliar akan Gratis Bayar PBB

:


Oleh G. Suranto, Rabu, 3 Mei 2017 | 14:20 WIB - Redaktur: Juli - 810


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merumuskan peraturan gubernur tentang tanah dan bangunan yang nilai jual objek pajaknya (NJOP)-nya di bawah Rp2 miliar akan digratiskan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Pajak di bawah Rp2 miliar ini, sekarang kita lagi merumuskan untuk membuat peraturan gubernurnya (pergub)-nya, itu gratis,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saifullah Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5).

Selain itu menurutnya, bagi veteran dan para pensiunan juga akan diberikan kemudahan, termasuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Para veteran, pensiunan, itu juga akan diberikan kemudahan. Kalau nggak gitu, mereka enggak bisa bayar pajak. Termasuk juga untuk BPHTB,” ujarnya.

Ia menambahkan, sudah memerintahkan seluruh kelurahan di DKI melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) untuk mempermudah pengurusan gratis pajak ini.

“Segala aturannya secara rinci, sekarang kita lagi rumuskan dalam pergub. Target bulan Mei ini bisa selesi," ujarnya.