Kemenko PMK Bahas Antisipasi Program Amnesti Arab Saudi

:


Oleh Putri, Jumat, 28 April 2017 | 20:13 WIB - Redaktur: Juli - 573


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menggelar rapat membahas antisipasi 90 hari Pogram Amnesti Kerajaan Arab Saudi bagi Warga Negara Indonesia Overstay (WNIO), program amnesti tersebut berlangsung sejak 29 Maret 2017 hingga 29 Juni 2017.

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Sujatmiko dalam paparannya mengungkapkan kalau program amnesti ini pernah diberlakukan di 2013 oleh Pemerintah Kerjaan Arab Saudi, dari 105 ribu WNIO yang terdaftar hanya 40 ribu WNIO yang dipulangkan.

“Sedangkan sisanya yaitu 65 ribu WNIO tetap tinggal di Arab Saudi dan jadi masalah tersendiri hingga kini, baik di Arab maupun di Indonesia. KBRI harus menjelaskan masyarakat Indonesia mengenai amnesti, setelah itu akan dilakukan sweeping. Moratorium ke-19 negara di Timur Tengah menjadi salah satu alasan WNIO tidak mau mendaftarkan program amnesti,” katanya seperti dalam keterangan Kemenko PMK di Jakarta, Jumat (28/4).

Sujatmiko melanjutkan bahwa Arab Saudi kerap dikritik di berbagai forum dunia ketika membahas soal imigram disamping beban sosial yang mereka harus hadapi untuk menampung para pendatang itu. Di dunia, Arab Saudi telah tercatat sebagai negara penampung para overstayers terbanyak ketiga.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri M. Iqbal mengatakan, yang membedakan program amnesti 2013 dengan 2017 adalah tidak memberikan opsi untuk pemutihan karena diberlakukan untuk semua negara dan dipastikan para TKI illegal keluar dari wilayah Kerajaan Arab Saudi.

Menurutnya, sejauh Kemenlu RI sejauh ini telah membuka situs resmi bertajuk e-perlindungan untuk memudahkan kementerian/lembaga teknis terkait mengikuti perkembangan terkini selama program amnesti berlangsung. Salah satu rendahnya minat program amnesti karena belum ada informasi yang didapatkan oleh WNIO.

Beberapa langkah yang sudah Kemenlu lakukan adalah dengan merangkul lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di Arab Saudi, membentuk satuan petugas (satgas) sosialisasi, dan pembekalan terhadap satgas. Jika tidak mengikuti program amnesti, WNIO akan terancam denda.

“Akan dilarang masuk ke Arab Saudi, di penjara dahulu selama tiga bulan, kemudian pulang dengan biaya sendiri. Kita juga harus mengantisipasi masalah anak yang dibawa oleh para WNIO ini mulai dari data, status mereka, hingga masalah perlindungan,” ujar Iqbal.