DPR Mengesahkan RUU Sisbuk

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 27 April 2017 | 21:11 WIB - Redaktur: Juli - 297


Jakarta, InfoPublik - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan (Sisbuk) menjadi Undang-Undang.

Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya menjelaskan, adanya perundangan ini karena minat baca yang rendah pada sebagian masyarakat Indonesia. Akibatnya, dapat menjadi hambatan dalam pembangunan kualitas SDM, padahal pemerintah tengah gencar mempersiapkan masyarakat berbasis pengetahuan.

“Data UNESCO menunjukkan minat baca bangsa Indonesia berada pada angka 0,001 yaitu hanya ada 1 orang yang membaca per 1.000 penduduk,” ujar Riefky ketika paripurna DPR RI, Kamis (27/4). 

Permasalahan itu, lanjut Riefky, mendorong Komisi X DPR RI selaku lembaga legislatif menyusun Rancangan Undang-Undang Perbukuan yang memiliki konsep dan arah kebijakan mewujudkan buku yang terjamin dari segi Mutu, dari segi keterjangkauan harga (Murah), dan dari segi akses yang Merata.

Kemudian, amanat Pembukaan UUD Negara RI 1945 alenia keempat dan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 Pasal 31 ayat (5) menyebutkan, pemerintah berkewajiban menjamin tersedianya buku bermutu, murah dan Merata sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia.

“Upaya pembangunan dan peningkatan budaya literasi tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah guna mendorong masyarakat berperan dalam tingkat global," ujarnya.

Tak hanya itu, adanya perundangan di atas, juga menjamin penerbitan buku bermutu dan pengawasan buku yang beredar dan pelindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan, serta memberi peluang tumbuh kembang dunia perbukuan.

Berikutnya, juga diatur tugas dan fungsi serta Kedudukan Pemerintah, Pelaku Perbukuan, dan Masyarakat dalam mengembangkan ekosistem perbukuan.