Lambang Organisasi Kemanusiaan akan Diseragamkan

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 26 April 2017 | 21:20 WIB - Redaktur: Juli - 366


Jakarta, InfoPublik - Penggunaan lambang pada organisasi kemanusiaan akan diseragamkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepalangmerahan.

"Kami ingin mendengar sejauh mana lambang palang merah dapat digunakan oleh masyarakat," ujar Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf ketika mengundang organisasi kemanusiaan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/4).

Demi mengetahui tanggapan dari organisasi kemanusiaan terkait perubahan lambang pada organisasinya pasca berlakunya perundangan tersebut,  Komisi IX DPR RI mengundang Organisasi Bulan Sabit Merah Indonesia, Yayasan Bunda Tzu-chi, Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Yayasan OBI, dan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Iklim Nahdlatul Ulama (LBPI-NU).

Dede melanjutkan, berdasarkan masukan dari lembaga itu, seluruh lembaga yang diundang DPR RI tidak keberatan apabila lambang palang merah yang digunakan diganti karena berlakunya perundangan kepalangmerahan. "Jadi tidak masalah menggunakan logo apa saja yang penting harus dipikirkan maknanya," kata Dede. 

Diketahui, adanya perundangan tersebut nantinya organisasi kemanusiaan akan menggunakan satu lambang sebagai lambangnya. Sehingga identitasnya dapat dikenali dengan mudah oleh masyarakat, ketika sedang bertugas.