Diversifikasi Produk Dorong Implementasi UU Pangan

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 20 April 2017 | 23:07 WIB - Redaktur: Juli - 235


Jakarta, InfoPublik - Diversifikasi produk pangan dinilai dapat mendorong implementasi perundangan Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. 

“Hal yang substantif dalam Undang-Undang itu adalah bagaimana pangan sampai kepada tingkat individu sebagai hak asasi manusia, secara cukup, bergizi seimbang dan beragam,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4). 

Menurut dia, adanya diversifikasi memang ke depannya perlu dikembangkan pada produk pangan dalam negeri. Jadi, kebutuhan masyarakat dalam konsumsi karbohidrat dapat digantikan dengan jenis makanan lain yang mempunyai kandungan karbohidrat yang sama.

"Lahan akan semakin sulit dalam mencari lahan untuk pengembangan peningkatan utamanya terhadap tanaman pangan yang berbasis beras,” katanya.

Tak hanya itu, program diversifikasi dapat mengangkat kompetensi lokal didalam menyediakan pangan bagi kebutuhan dalam negeri. Sehingga kedepannya dapat mendorong produk pangan Indonesia untuk ekspor ke berbagai negara.

"Diversifikasi berjalan, maka kebutuhan pangannya terpenuhi. Kita bisa swasembada beras dan ekspor beras. Otomatis akan ada pendapatan devisa. Disisi lain juga akan mengangkat sektor ekonomi," pungkas Herman.