Sikap Berlawanan Dengan Pesan Gebrax Bisa Kena Pidana

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 13 April 2017 | 22:24 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Tegal, InfoPublik - Siapapun yang bersikap berlawanan dengan pesan kampanye Gerakan Berantas Hoax (Gebrax) dapat terkena sanksi hukum.

"Ada informasi yang bersifat SARA, radikalisme, dan ujaran kebencian bisa kena UU ITE, di dalam UU tersebut ada pasal yang menyebutkan siapapun yang membuat, memproduksi, menyebarkan info tersebut bisa kena hukuman kurungan selama 4 tahun dan denda Rp750 juta," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika R. Niken Widiastuti pada saat kampanye Gebrax di Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (14/3).

Niken melanjutkan, siapapun yang mencoba menyebar informasi yang bertentangan dapat diketahui oleh aparat penegak hukum, meskipun sudah menghapus informasi dari media sosial yang digunakan. "Informasi digital pasti meninggalkan jejak, jadi jangan sampai menulis hal-hal yang bersifat negatif," ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah tengah gencar memerangi penyebaran hoax, karena dapat berakibat pada memecah belah bangsa. Harapannya melalui Gebrax mampu secara efektif memberitahukan ke masyarakat bahwa menyebarkan informasi negatif tidaklah berguna.

"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk melawan hoax, banyak unsur-unsur yang memecah belah bangsa," kata dia.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah Kemenkominfo juga telah melakukan pemblokiran sekitar 800 ribu situs yang disinyalir menyebarkan informasi yang bersifat negatif.