BPJS Ketenagakerjaan dan BKPM Kerja Sama Perlindungan Bagi Penanam Modal

:


Oleh H. A. Azwar, Jumat, 24 Februari 2017 | 15:21 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Denpasar, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersepakat menandatangani nota kesepahaman perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para penanam modal, baik dari dalam maupun luar negeri.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dengan Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong di hadapan peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BKPM bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, Jum'at (24/2).

Nota kesepahaman tersebut mengenai komitmen kedua belah pihak untuk saling memberikan dukungan terkait implementasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri sebagai bagian dari program “Ease of Doing Business”. Kerja sama ini juga merupakan perwujudan dari integrasi layanan publik bagi masyarakat dan investor, sehingga dapat mempersingkat proses perizinan dan pendaftaran jaminan sosial, ungkap Agus.

Menurut Agus, kerja sama ini memperkuat kerja sama yang telah dilakukan dengan PTSP di seluruh Indonesia. “Kedua belah pihak berkomitmen untuk mendukung program ini. BKPM setuju untuk memperluas cakupan layanan PTSP yang dimiliki, sementara kami dari BPJS Ketenagakerjaan setuju untuk menempatkan personil kami di PTSP pusat BKPM,” ujar Agus.

Ditambahkannya, dari kerja sama sebelumnya dengan 170 PTSP di seluruh Indonesia, sampai dengan 2016 telah terakuisisi sebanyak 32.000 perusahaan atau 25 persen dari total perusahaan baru yang diakuisisi pada 2016.

"Perlindungan yang kami berikan sangat lengkap dengan manfaat yang sangat baik, mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," ujarnya.

Agus juga menjelaskan kerja sama ini merupakan salah satu perwujudan dari strategi BPJS Ketenagakerjaan tahun 2017 untuk memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan perlindungan pekerja Indonesia melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dengan adanya kerjasama ini, lanjut dia, diharapkan seluruh pekerja yang dipekerjakan penanam modal di Indonesia dapat terlindungi di dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja akan memberikan ketenangan dalam bekerja sehingga mendorong produktivitas dan meningkatkan kinerja seperti yang diharapkan para penanam modal," pungkas Agus.