Menteri ATR Minta Perpanjangan Waktu Terkait RUU Pertanahan

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 22 Februari 2017 | 16:27 WIB - Redaktur: Juli - 304


Jakarta, InfoPublik - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil meminta perpanjangan waktu untuk menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang pertanahan yang telah dikoordinasikan dengan menteri terkait.

"Kami mohon ditunda dua sampai tingga minggu untuk dibahas dengan menteri lainnya untuk menambah pengayaan DIM," kata Sofyan Djalil saat rapat kerja yang membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (22/2).

Ia menjelaskan, dalam perumusan perundangan itu diperlukan kajian yang mendalam supaya masyarakat mendapatkan jaminan hukum yang jelas. Hal ini juga untuk mencegah RUU itu tidak tumpang tindih dengan perundangan lain yang terkait pertanahan. "Pemerintah usulkan kesempatan Undang-Undang dijadikan dari edukasi aspek hukum yang menyangkut pertanahan," ujar Sofyan.

Menurut dia, pertanahan merupakan aspek yang bersinggungan langsung dengan aturan perundangan lain. Misalnya seperti  kehutanan sehingga dalam merumuskannya diperlukan pendapat dari ahli dan pakar kehutanan. "Kita perlu bahas uu kehutanan juga untuk menyamakan arah, jangan sampai nanti tabrakan antar perundangan," ungkapnya.

Adanya rancangan perundangan itu, dapat dijadikan payung hukum yang memberikan jaminan hukum pada masyarakat untuk menyelesaikan masalah pertanahan. "Permasalahan pertanahan itu dimana-mana sangat banyak," pungkasnya.