Kemenkes dan KPPU Jalin Komitmen

:


Oleh Putri, Jumat, 10 Februari 2017 | 17:05 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam pencegahan dan penanganan praktik monopoli serta persaingan tidak sehat di bidang kesehatan.

Ruang lingkup MoU adalah harmonisasi dan koordinasi persaingan usaha, sosialisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan peraturan bidang kesehatan. "Kesepakatan MoU dengan KPPU merupakan suatu komitmen kita untuk membangun kesehatan, kami dari Kementerian Kesehatan akan terus menjaga agar masyarakat tetap sehat," kata Menkes Nila di Jakarta, Jum'at (10/2).

Menkes mengatakan, industri kesehatan seperti industri farmasi, pelayanan kesehatan, pemenuhan fasilitas kesehatan, serta pembiayaan kesehatan dalam pelaksanaannya memungkinkan adanya praktik monopoli semu. Persaingan usaha yang sehat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan industri dan perdagangan yang bertujuan pembangunan kesehatan. 

Lebih lanjut dikatakan, dalam upaya pelayanan kesehatan, biaya yang dibutuhkan terus mengalami peningkatan, di pihak lain, mutu pelayanan kesehatan harus ditingkatkan termasuk dalam memberikan akses seluas-luasnya pada masyarakat akan sumber daya kesehatan yang mencukupi.

"Pelaksanaan MoU ini nantinya akan dilakukan lebih lanjut oleh kedua pihak. Saya berharap seluruh pihak agar terus mendukung dan bekerja sama dalam upaya terciptanya persaingan usaha yang sehat khususnya bidang kesehatan," pungkasnya.