Giatkan Sosialisasi untuk Cegah TKI Ilegal

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 9 Februari 2017 | 21:47 WIB - Redaktur: Elvira - 305


Jakarta, InfoPublik - Maraknya keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke wilayah Timur Tengah, perlu mendapatkan perhatian khusus dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Anggota DPR RI Dewi Coryati mengatakan di Jakarta, Kamis (9/2) bahwa saat ini banyak oknum-oknum yang mampu memberangkatkan para TKI secara ilegal melalui jalur penyebrangan laut dan lain-lain. Tentunya hal itu berpotensi merugikan masyarakat secara materi maupun non materi.

Menurut informasi yang didapatkannya saat kunjungan kerja bahwa masyarakat belum mendapatkan informasi yang jelas terkait dengan keberangkatan para TKI.

“Kami mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa mereka tidak tahu info apapun makanya sosialisasi mutlak diperlukan,” katanya.   

Oleh karena itu menurut Dewi, kedua lembaga itu dapat merangkul pemerintah daerah agar kegiatan sosialisasi lebih efektif dan menjangkau para TKI. Ia pun berharap kedua lembaga tersebut mampu mengawasi setiap TKI yang sedang melaksanakan tugas sebagai sumber devisa negara.

"BNP2TKI dan Kemnaker dapat melakukan sosialisasi tentang pemberangkatan TKI, khususnya ke daerah yang mempunyai kantong-kantong TKI," ujar Dewi ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (9/2)  

"Kami menghimbau BNP2TKI untuk memantau KBRI di negara-negara tujuan TKI," pungkasnya.  

Menanggapi hal diatas, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menjelaskan, pihaknya akan bekerjasama lintas instansi untuk mengatasi persoalan yang kemungkinan akan didera oleh TKI ilegal. "Masalah non ketenagakerjaan sepenuhnya diselesaikan Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI mensupport data," kata Nusron. 

Selain itu,untuk meminimalisir adanya tindakan yang secara sengaja maupun tidak yang menyebabkan TKI terlibat dengan permasalahan hukum. Pihaknya telah memberikan pembekalan terhadap para TKI untuk mentaati hukum yang berlaku dinegara yang ditempatkan. 

"Pencegahan melalui penguatan pembekalan pemberangkatan agar TKI paham tentang hukum negara penempatan," pungkas Nusron.