ANRI dan KPK Kerja Sama Pengarsipan Pemberantasan Korupsi

:


Oleh Putri, Kamis, 9 Februari 2017 | 15:44 WIB - Redaktur: Juli - 876


Jakarta, InfoPublik - Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindakan koruptif termasuk dengan menerapkan sistem penyelenggaraan kearsipan yang baik, terkait hal itu Arsip Nasional RI (ANRI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanda tangani nota kerja sama penyelenggaraan kearsipan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala ANRI Mustari Irawan mengatakan, kemitraan akan berjalan efektif bila ada kepercayaan diantara pihak yang bermitra, ada tekad serta semangat untuk mencapai suatu tujuan bersama-sama. "Inilah yang harus diupayakan oleh ANRI, Tidak hanya dalam pemberantasan korupsi, lewat kesepakatan ini ANRI dan KPK juga akan bekerja sama dalam bidang pengarsipan, berbagai arsip perkara yang pernah ditangani KPK rencananya akan disimpan di ANRI," katanya saat acara penandatanganan dengan ketua KPK Agus Rahardjo di Hotel Ambhara Jakarta, Kamis (9/2).

Ia mengungkapkan, kerja sama ini untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik. "Ini merupakan sejarah besar bagi dunia kearsipan di Indonesia, arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan, juga sebagai bukti akuntabilitas kinerja pemerintahan," ungkapnya.

Selain itu kata Mustari, kerja sama ini juga menandai penyelenggaraan kearsipan secara berkualitas di Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha Pemerintah tidak lagi sebatas imbauan dan harapan, tetapi sudah menjadi tuntutan serta kewajiban guna memenuhi aturan-aturan di bidang kearsipan.

"Diperlukan komitmen kedua belah pihak, khususnya dalam bidang pembinaan kearsipan meliputi pembinaan penyelenggaraan kearsipan, jasa pengolahan arsip dinamis, penyelamatan arsip yang bernilai guna sejarah (statis) dan kerja sama dalam penerapan sistem pencegahan korupsi," katanya.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, upaya yang dilakukan dengan ANRI ini, akan meringankan beban KPK dalam penyimpanan pengarsipan penanganan perkara. Pihaknya  akan mengkaji jenis arsip apa yang nantinya dapat disimpan di KPK apakah semua prosesnya mulai penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Saat ini file yang ada bentuknya masih dinamis dan sudah mencoba bimbingan ANRI untuk membuat ringkas, tidak dalam hard copy tapi akan dibuat dalam bentuk digital. Dengan bantuan ANRI pengarsipan akan lebih ringkas tetapi tidak meninggalkan autentik atau keasliannya," pungkas Agus.