Hari Pencoblosan Pilgub 15 Februari Jakarta Libur

:


Oleh G. Suranto, Kamis, 9 Februari 2017 | 15:16 WIB - Redaktur: Juli - 915


Jakarta, InfoPublik – Pada hari pencoblosan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta (Pilgub) 15 Februari 2017 sekolah dan juga perkantoran di DKI Jakarta akan diliburkan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. "Tidak hanya di DKI, seluruh wilayah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga diliburkan. Surat edaran hari libur tersebut menunggu keputusan Presiden,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/2).

Ketetapan hari libur tersebut sesuai UU Pilkada No. 10 Tahun 2016, diantaranya menyatakan bahwa pada tanggal pemilihan Pilkada baik negeri maupun swasta diliburkan. “Kita dapat keluhan lewat SMS, ada sebuah perusahaan swasta di Jalan Jenderal Sudirman mereka tidak akan meliburkan, itu salah karena UU mengatur harus hari libur, jadi kita tunggu surat formalnya,” ungkapnya.

Hari libur saat Pilgub terkecuali untuk tempat pelayanan umum. "Tempat pelayanan umum karena sudah ada SOP-nya akan tetap buka, contohnya seperti Puskesmas, Rumah Sakit, nanti pada saat pencoblosan, mereka akan gantian, termasuk telepon, PTSP buka 24 jam, Damkar dan Dukcapil sampai hari pencoblosan Pilkada mereka tidak libur," pungkas Sumarsono.