BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama Layani Klaim TKI Purna Kerja Korsel

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 9 Februari 2017 | 04:05 WIB - Redaktur: Juli - 279


Bandung, InfoPublik - BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BNP2TKI dan Bank BJB menandatangani perjanjian kerja sama Pemrosesan Pengajuan Klaim Manfaat Pensiun Lumpsum Tenaga Kerja Indonesia Purna Kerja dari Korea Selatan.

Perjanjian tersebut sebagai tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman dengan National Pension Service (NPS) Korea Selatan pada 2016 lalu, untuk mengorganisasikan dan mengembangkan mekanisme pemrosesan pengajuan klaim manfaat pensiun lumpsum TKI purna kerja dan membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia beserta keluarganya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan manfaat pensiun lumpsum dari TKI yang pernah bekerja di Korea Selatan dan telah kembali ke Indonesia.

Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid diwakili oleh Agusdin Subiantoro Deputi Penempatan BNP2TKI, dan Direktur Utama Bank BJB, Ahmad Irfan diwakili oleh Agus Mulyana, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Bank BJB.

"Semoga implementasi dari perjanjian kerja sama ini dapat segera dirasakan warga Jawa Barat yang memiliki dana pensiun di NPS Korea Selatan. Selanjutnya, model kerja sama serupa juga akan kami terapkan di propinsi lainnya juga, seperti di Jawa Tengah," ucap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/2).

Perjanjian kerja sama ini dilakukan untuk memastikan masyarakat pekerja di Jawa Barat, khususnya TKI Purna Kerja, mendapatkan informasi yang sesuai dan lengkap dari pihak-pihak yang bekerja sama.

Dalam perjanjian ini diatur mengenai sosialisasi dan diseminasi informasi kepada stakeholder terkait dan TKI Purna Kerja. Selain itu juga diatur mengenai proses klaim, mulai dari penerimaan dokumen pengajuan klaim pensiun lumpsum, verifikasi dokumen, pertukaran data dan informasi terkait pemrosesan klaim, layanan keuangan TKI Purna Kerja dan program pemberdayaan bagi TKI Purna Kerja.

"Dengan adanya kerja sama ini, hak-hak para TKI yang telah kembali ke Indonesia dapat dipenuhi. Semoga tidak ada satupun pekerja kita di luar sana yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial," kata Agus.

Agus menambahkan, kerja sama ini merupakan langkah awal bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mulai melindungi TKI dan akan diperluas lagi untuk bentuk perlindungan dan negara cakupannya.

“Kami akan terus melakukan kolaborasi dan melakukan sinergi lembaga/kementerian di dalam dan luar negeri untuk dapat segera mencapai universal coverage dan memperkuat sistem jaminan sosial Indonesia. Ke depannya, kami harap perlindungan untuk TKI ini dapat lebih luas lagi, mencakup negara-negara lain seperti Malaysia, Hongkong, Singapura dan Jepang,” pungkas Agus.