Perbaikan Kualitas Penyedia Jasa Wisata Cegah Penelantaran Jamaah

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 8 Februari 2017 | 14:32 WIB - Redaktur: Juli - 440


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa mengatakan peningkatan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dapat secara efektif dilakukan dengan perbaikan kualitas biro penyedia jasa perjalanan pariwisata (Tour and Travel) salah satunya sebagai upaya mencegah terjadinya penelantaran jamaah.

Menurutnya, instansi yang terkait dengan penyelenggaraan haji dan umroh seharusnya dapat berkoordinasi untuk meningkatkan kualitas penyedia layanan jasa perjalanan pariwisata. "Tak hanya itu, pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan jasa juga harus senantiasa dilakukan oleh instansi pemerintah," katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pariwisata di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (8/2).

Ia juga menilai, dalam penelantaran pada ibadah haji dan umroh terletak pada masalah travel, "Dalam UU wisata siapa yang bertanggung jawab terhadap biro wisata," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Pariwisata Kementerian Pariwisata Ahman Sya menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku instansinya tidak mengurusi secara langsung biro wisata umroh. Perizinan penyediaan jasa itu secara jelas diatur dalam keputusan Menteri Agama Nomor 396 tahun 2015. "Persyaratan untuk menyelenggarakan travel harus mempunyai bukti tertulis dari Dirjen Kemenag," katanya.

Adapun terkait pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan perjalanan umrah dilakukan oleh Kementerian Agama dengan landasan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perjalanan umroh.

Dijelaskan, Kemenpar sudah bekerja sama dengan Kemenag tetapi belum menyeluruh terkait dengan penyelenggaraan umroh. Saat ini hanya fokus pada seluruh orang yang terlibat dalam perjalanan wisata itu harus mempunyai sertifikasi berstandar ASEAN. "Selain itu kami juga bekerja sama dengan pesantren yang memiliki bahasa Arab yang bagus untuk menjadi tour guide," pungkasnya.