ANRI Serahkan Laporan Audit Pengawasan Kearsipan

:


Oleh Putri, Rabu, 8 Februari 2017 | 11:42 WIB - Redaktur: Juli - 537


Jakarta, InfoPublik – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melakukan audit tentang hasil pengawasan kearsipan di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah, dari 34 Kementerian hanya dua yang dikategorikan baik dalam mengelola arsip yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Sekretariat Negara.

Kepala ANRI Mustari Irawan mengatakan pemenuhan kebutuhan Arsiparis ini harus dilakukan secara massal dan masif, sejalan dengan yang telah dicanangkannya Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA). Dimana salah satu unsurnya adalah tertib dalam penyediaan sumber daya manusia kearsipan khususnya Arsiparis.

“GNSTA merupakan upaya untuk membangun kesadaran semua elemen masyarakat terhadap pentingnya mengelola arsip terutama yang terkait dengan birokrasi pemerintahan. Birokrasi pemerintahan adalah ujung tombak pergerakan yang bisa diikuti masyarakat,” katanya saat Rapat Koordinasi Nasional Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis di Hotel Redtop Jakarta Selasa (7/2).

Ia melanjutkan, pemenuhan kebutuhan Arsiparis tersebut merupakan tuntutan mutlak sesuai kondisi saat ini sebagaimana juga yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 26/2016 tentang Pengangkatan Pegawai Sipil Negara Dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian.

Menurutnya, sebelumnya, kondisi kearsipan pada lembaga Negara, pemerintah daerah dan perguruan tinggi negeri sangat memprihatinkan sehingga perlu didorong untuk pemenuhan kebutuhan Arsiparis secara nasional. Kebutuhan Arsiparis secara nasional berdasarkan penghitungan formasi Arsiparis adalah sebanyak 143.676 orang. Sementara jumlah yang ada sekarang baru sebanyak 3.421 orang.

Sejatinya, setiap arsip yang tercipta dalam pelaksanaan tugas dan fungsi operasional harus dikelola oleh Arsiparis. Jumlah Arsiparis yang dibutuhkan minimal satu orang untuk setingkat eselon II atau eselon III. Pemenuhan kebutuhan Arsiparis harus memanfaatkan peluang yang ada khususnya pegawai honorer yang telah diangkat menjadi PNS.

Selain itu dimungkinkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dari Pegawai Negeri Non PNS yaitu pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja secara diprioritaskan pada Jabatan Fungsional Umum yang telah melaksanakan kegiatan kearsipan seperti agendaris, sekretaris, dan penata usahaan serta Jabatan Fungsional Umum lainnya.