DPR Minta BPJS Kesehatan Jelaskan Penolakan BPJS Di Gowa

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 8 Februari 2017 | 10:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 163


Jakarta, InfoPublik - DPR minta Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan tentang Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang menolak menjalankan Program BPJS Kesehatan.  

"Agenda yang dibahas kenapa Pemda Kabupaten Gowa keluar dari program," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/2).   

Program kesehatan diatas, lanjutnya, merupakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat dalam rangka mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan amanah perundangan yang berlaku. Maka disarankan jangan ada pemerintah daerah yang dengan sengaja tidak mengikuti program strategis nasional pemerintah tersebut.

"Jangan sampai hal ini terulang kembali," ujar Syamsul. 

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, pihaknya telah koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dengan berlandaskan perundangan Nomor 23 tahun 2009 tentang Kesehatan diyakini dapat menjadi solusi yang tepat, supaya BPJS Kesehatan dapat melakukan kembali pelayanan kesehatan publik di Gowa. 

"Program ini merupakan program strategis nasional, jika ada kepala daerah tidak mematuhi akan diberi sanksi administrasi atau diganti," ungkap Fachmi. 

Diketahui, Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan meminta kepada BPJS untuk menonaktifkan kepersertaan BPJS. Padahal berdasarkan data jumlah peserta BPJS kesehatan disana mencapai 119 ribu jiwa.