Anggota Komite Penempatan Dokter Spesialis Dikukuhkan

:


Oleh Putri, Senin, 6 Februari 2017 | 23:19 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik – Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengukuhkan 21 anggota Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS) periode 2016-2019 di Kantor Kementerian Kesehatan Senin (6/2).

Komite ini selanjutnya berfungsi menyusun perencanaan pemerataan dokter spesialis, menyiapkan wahana untuk kesiapan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS), serta melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggara WKDS.

Keanggotaan KPDS mewakili unsur Kementerian Kesehatan, Kementerian Riset, Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi, Organisasi Profesi dan Kolegium, Konsil Kedokteran Indonesia, Asosiasi Institusi Pendidikan, Ikatan Dokter Indonesia, Asosiasi Perumahsakitan dan Badan Pengawas Rumah Sakit.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Nila menyampaikan selamat kepada anggota KPDS yang baru dikukuhkan dan berharap KPDS dapat melaksanakan amanah yang diberikan Negara khususnya dalam memeratakan dokter spesialis di seluruh wilayah nusantara yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

“Indonesia memiliki geografi berupa daratan, lautan, pegunungan, serta banyaknya pulau-pulau yang tersebar menyebabkan akses pelayanan kesehatan untuk daerah tertentu sangat sulit dijangkau. Rumah sakit yang disediakan pemerintah masih masih banyak yang belum tersedia tenaga kesehatannya khususnya dokter spesialis,” jelasnya.

Berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) per 31 Desember 2015 jumlah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang terdaftar STR di KKI sebanyak 29665 orang. Bila dihitung sesuai dengan rasio spesialis dan jumlah penduduk maka saat ini rasio spesialis adalah 12,7 per 100000 penduduk.

Meski demikian terdapat disparitas yang cukup besar antar provinsi di Indonesia dimana rasio dan dokter spesialis berada di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, DI Yogjakarta, dan Bali. Sementara rasio terendah yaitu di NTT, Sulawesi Barat, dan Maluku Utara. Kurangnya tenaga kesehatan baik jumlah, jenis dan distribusinya menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Menteri Nila junga mengingatkan, dalam Undang-undang No36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya dan memperoleh pelayanan di bidang kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Sebaliknya setiap orang juga memiliki kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan nasional.

“Berbagai upaya telah banyak dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan kekurangan dokter spesialis tersebut seperti pemberian bantuan pendidikan (Tubel), pemenuhan tenaga melalui berbagai mekanisme seperti PNS, PTT, penugasan khusus bagi residen, dan penempatan pasca Tunel PPDS. Namun demikian, masih diperlukan upaya dalam pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia,” ungkapnya.