Pemkot Sukabumi: ASN yang Lakukan Pungli Tidak Akan Dilindungi

:


Oleh Astra Desita, Senin, 30 Januari 2017 | 09:52 WIB - Redaktur: Juli - 438


Sukabumi, InfoPublik - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat menegaskan, tidak akan melindungi aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Saya sudah tegaskan setiap ASN maupun tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkot Sukabumi dilarang melakukan pungli dan menerima imbalan dari siapa pun," kata Wali Kota Sukabumi M. Muraz di Sukabumi, Minggu (29/1).

Bahkan kepada siapa pun yang melakukan pungli akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan menambahkan, ASN yang tertangkap tangan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Sukabumi bukan merupakan pegawainya tetapi staf Kantor Kecamatan Lembursitu.

Pihaknya mengaku prihatin masih ada ASN yang tega melakukan pungli kepada masyarakat untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Padahal setiap warga yang membuat KTP tidak dipungut biaya sepeser pun.

Selain itu kata dia, proses pembuatan identitas kependudukan dan catatan sipil jelas-jelas sudah digratiskan. Kecuali ada denda dan itupun pembayarannya harus langsung di kantor sesuai dengan aturan yang berlaku. "Dengan tertangkapnya oknum ASN ini harus dijadikan pembelajaran oleh seluruh pegawai Disdukcapil dan jangan sekali-kali mencobanya, sebab kami tidak akan melindunginya jika ada yang tertangkap lagi," katanya.

Iskandar mengatakan untuk pembuatan e-KTP tidak bisa dilakukan di kecamatan dan harus langsung ke kantor Disdukcapil, apalagi saat ini blangko e-KTP sedang kosong sehingga untuk gantinya pihaknya menerbitkan surat pengganti dengan fungsi yang sama dengan KTP. "Selain itu masyarakat juga harus waspada jika ada ASN ataupun calo yang mengaku bisa mencetak e-KTP sebab yang mempunyai kewenangan pencetakan untuk pembuatan e-KTP hanya Disdukcapil," pungkas Iskandar.