Plt Gubernur DKI : KPI Untuk Ukur Kinerja Kepala SKPD

:


Oleh G. Suranto, Jumat, 27 Januari 2017 | 19:42 WIB - Redaktur: Juli - 348


Jakarta, InfoPublik – Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di DKI Jakarta menandatangani perjanjian kinerja dengan sistem Key Performance Indicator (KPI) dan Open Data.

Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, sistem KPI ini diterapkan dalam mekanisme aparatur sipil negara (ASN) dengan tujuan untuk membangun birokrasi yang profesional.

“Aparatur Sipil Negara itu, harus terukur kinerjanya. Untuk mengukur kinerja itulah harus ada indikator. Untuk mengukur sesorang berhasil atau gagal itu ada indikator. Jadi KPI ini untuk mengukur kinerja Kepala SKPD,” kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/1).

Menurutnya, sistem KPI ini tidak hanya di DKI Jakarta saja, tapi untuk semua aparatur sipil negara, termasuk dirinya sebagai Dirjen Otda Kemendagri juga tandatangani KIP tersebut.

”Jadi nanti yang menilai tergantung pimpinannya, hasilnya dilihat pada akhir tahun, apakah sudah 100 persen atau masih dibawah 75 persen,  itu akan diukur. Kalau ada yang masih di bawah 50 persen, pejabat itu akan diberhentikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap SKPD tentu memiliki indicator yang berbeda, sesuai dengan tupoksinya. Melalui sistem ini, juga dapat ditentukan besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang akan diterima para pegawai negeri sipil (PNS).