BPJS Kesehatan Klarifikasi IsuTerlambatnya Klaim RSUD dr Soekardjo

:


Oleh Juliyah, Jumat, 20 Januari 2017 | 22:48 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 148


Jakarta, InfoPublik - Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Dwi Desiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah terlambat membayar tagihan yang diklaimkan RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.

Menurutnya, ketika isu tersebut beredar pihaknya segera memeriksa data klaim yang diajukan RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya juga bukti pembayaran klaim dari bulan Januari hingga Desember 2016.

"Dari data tersebut, pengajuan dan pembayaran klaim RS dr Soekardjo dengan bulan pelayanan Januari - Agustus 2016 telah tuntas," kata Dwi Desiawan mengklarifikasi seperti yang disampaikan di Jakarta, Jumat (20/1).

Ia menjelaskan, khusus untuk bulan September - Oktober 2016, juga telah dibayarkan pada Desember 2016 dengan total klaim sebesar Rp 10,1 miliar. "Sementara klaim bulan pelayanan November 2016, baru diajukan pihak RS pada 16 Januari 2017 lalu dan direncanakan akan kami bayar maksimal tanggal 23 Januari 2017 sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Dwi.

Menurutnya, kecepatan proses pembayaran klaim suatu rumah sakit terletak pada kelengkapan berkas yang diajukan oleh pihak rumah sakit yang bersangkutan. BPJS Kesehatan bisa dikenakan denda jika membayar klaim melewati batas waktu yang ditetapkan yaitu N+15 hari kerja sejak berkas lengkap diterima.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya terkait hal tersebut, terhitung sejak Rabu lalu dan saat ini pelayanan di rumah sakit  sudah berjalan normal.

“Pada prinsipnya kami siap membantu percepatan pembayaran klaim rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kami juga mengharap kerja sama rumah sakit untuk dapat mempercepat pengajuan klaim dan memperhatikan kelengkapan berkasnya,” ujarnya.

Sementara itu, kemarin Kepala Divisi Regional V BPJS Kesehatan Mohammad Edison telah bertemu dengan Direktur RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya, Wasisto Hidayat. Pada pertemuan tersebut, keduanya sepakat agar ke depannya, rumah sakit dapat lebih disiplin dalam mengajukan klaim. Selain itu, juga akan dilakukan peningkatan komunikasi secara lebih intens antara pihak rumah sakit dengan petugas verifikator dan koder BPJS Kesehatan.