DPR Minta BKKBN Lakukan 4 Cara Sukseskan Program KB

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 19 Januari 2017 | 05:05 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 340


Jakarta, InfoPublik - Hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IX DPR RI meminta BKKBN melakukan empat cara untuk mensukseskan program Keluarga Berencana (KB).

Pertama, melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penambahan dinas yang bertugas terkait Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Kedua, koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menghapuskan pasal 481 dan 483 RUU KUHP supaya tidak kontra produktir dengan program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.

"Saran saya RUU KUHP harus dikaji ulang, atau kalau perlu dilepas," ujar Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Rabu (18/1).  

Ketiga, koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan lain untuk edukasi dan sosialisasi program yang dimiliki oleh BKKBN. 

Keempat, advokasi kepada pemerintah daerah terkait Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) program keluarga berencana dan keluarga sejahtera dapat bersinergi dengan program kependudukan dan keluarga berencana di daerah.

Diketahui, peran BKKBN pada saat ini sangatlah penting guna menghambat pertumbuhan populasi manusia yang terjadi di Indonesia. Namun, pada jaman globalisasi seperti ini tugasnya lenbaga di atas akan menjadi semakin sulit disinyalir karena dengan adanya perkembangan teknologi justru membawa dampak negatif bagi masyarakat jika tidak ditanggulangi.