Mensos: Hukuman Pelaku Kekerasan Anak Harus Lewat Proses Pengadilan

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 18 Januari 2017 | 09:07 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 876


Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus melewati proses pengadilan dengan menghadirkan sejumlah bukti.

“Tak hanya kasus di Sorong, Papua, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual anak harus melewati proses pengadilan, apakah hukuman mati, seumur hidup, pemberatan 20 tahun, pemasangan chip atau kebiri,” ujar Mensos melalui keterangan tertulis diterima InfoPublik, Rabu (18/1).

Selain itu, kata Mensos, bisa juga diumumkan ke publik mengenai identitas pelaku kekerasan anak itu. Varian-varian hukuman itu tergantung dari hasil pembuktian, sebab harus tetap memperhatikan psikososial mereka. “Memperhatikan sisi psikososial tidak hanya bagi pelaku tindak kekerasan anak yang masih anak-anak, tetapi juga termasuk bagi korban dan keluarganya,” ucapnya.

Tugas dari Kementerian Sosial adalah pada posisi menyiapkan tim untuk melakukan upaya rehabilitasi sosial, karena  memang memiliki kemampuan dalam pelayanan terpadu di Bambu Apus, Jakarta Timur. “Tim Kemensos memiliki kemampuan dalam pelayanan terpadu, juga pengalaman menangani kasus, seperti dari Rejang Lebong, Jambi, dan kasus-kasus lainnya yang ramai diperbincangkan masyarakat,” kata Khofifah.

Sebelum mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial, terlebih dulu harus melewati assesment. Sebab, dengan assesment itulah bisa diketahui model penanganan psikososial terapi lanjutannya.

Kementerian Sosial sudah menerjunkan tim ke Sorong, Papua, untuk melakukan pendampingan dan dukungan psikolgosi terhadap korban dari tindak kekerasan terhadap anak tersebut. “Tim sudah diterjunkan ke sana, untuk pendampingan dan dukungan psikologis terhaap korban, keluarga dan pelaku,” tandasnya.