BPJS Watch Minta Aturan Integrasi Jamkesda ke JKN Diperkuat

:


Oleh Juliyah, Selasa, 10 Januari 2017 | 21:59 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 523


Jakarta, InfoPublik - BPJS Watch minta agar pemerintah melakukan penguatan regulasi yang mengatur soal integrasi Jamkesda dalam JKN-KIS, serta sanksi tegas bagi pemerintah daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya terkait hal ini.

Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Rizari menjelaskan, dalam Pasal 67 UU 23 tahun 2014 mengamanatkan agar pemerintah daerah mentaati seluruh peraturan Perundang-undangan dan melaksanakan program strategis nasional termasuk JKN-KIS, sedangkan di pasal 68 ada sanksi administratif bagi yang tidak melaksanakannya.

"Jika dua kali diberikan sanksi tertulis berturut-turut tidak juga dilaksanakan maka kepala daerah yang bersangkutan akan diberhentikan sementara, selanjutnya jika dalam waktu tiga bulan masih juga tidak dilaksanakan maka akan diberhentikan tetap," kata Rizari.

Menurut BPJS Watch penguatan regulasi ini penting, karena meski ada pasal 67 dan 68 UU Nomor 23 tahun 2014 , juga  surat edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 19 Oktober 2016 lalu soal kewajiban pemda untuk mengintegrasikan Jamkesdanya ke JKN, ternyata masih ada pemda yang enggan untuk melaksanakannya, atau bahkan sudah masuk ke JKN-KIS namun keluar lagi, hal ini seperti contoh kasus yang kini tengah ramai diberitakan berbagai media tentang keluarnya Jamkesda Kabupaten Goa dari program JKN dengan alasan efisiensi anggaran.

"Untuk itu BPJS Watch mendorong agar kedepan integrasi Jamkesda ini harus dibuat dalam sebuah regulasi, dengan begitu seluruh pemda bisa segera mengintegrasikan Jamkesdanya dalam JKN, pemda juga tidak bisa begitu saja keluar masuk dari JKN-KIS," kata Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch, Timboel Siregar dalam temu media peran Pemda dalam JKN - KIS di kantor BPJS Kesehatan Pusat, di Jakarta.

Ia mengemukakan, bahwa BPJS watch sebelumnya berharap hal tersebut bisa dimasukkan dalam Perpres Nomor 19 tahun 2016 yang belum lama ini disahkan, sehingga ada kepastian hukum.

Selain itu, meski Bappenas memiliki roadmap seluruh pemda sudah harus mengintegrasikan Jamkesda dalam JKN per 1 Januari 2016, hal ini tidak lantas membuat pemda patuh karena sifatnya bukan regulasi sehingga masih saja ada yang terus berkelit.

"Sebenarnya kami berharap ini bisa dimasukkan di Perpres itu, dan batas waktu paling lama 1 Januari 2017 semua pemda sudah mengintegrasikan Jamkesdanya," ujarnya.