BPJS Ketenagakerjaan Ditargetkan Miliki 514 Kantor Layanan

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 10 Januari 2017 | 06:59 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ditargetkan memiliki kantor pelayanan di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada 5 Desember 2017 mendatang, tepat diusianya yang ke-40.

Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono pada acara Temu Dialog Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bersama Insan Pers dengan tema “Peran Dewan Pengawas Pacu Kinerja BPJS Ketenagakerjaan” di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (9/1) mengungkapkan, hal ini dapat dilakukan melalui kerjasama dengan mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan, antara lain dengan bank pemerintah, PT Pos Indonesia, koperasi, dan mitra lainnya.

Saat ini baru ada 324 kantor pelayanan yang terdiri dari 121 kantor cabang dan 203 kantor cabang pembantu, kata Guntur Witjaksono yang didampingi sejumlah anggota Dewan Pengawas seperti Syafri Adnan Baharuddin, Eko Darwanto, Rekson Silaban, M Aditya Warman, Inda D Hasman, dan Poempida Hidayatullah.

Namun Guntur menyadari bahwa pembukaan kantor layanan di kabupaten yang jauh di pegunungan dan daerah terpencil membutuhkan biaya dan tidak ekonomis. “Tetapi sebagai badan publik, Dewas menilai kebijakan tersebut harus diwujudkan sebagai bentuk kepedulian dan pemerataan pelayanan,” tegasnya,

Guntur menambahkan, total kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan non aktif hingga November 2016 mencapai 47.018.725 orang. Sementara jumlah peserta bukan penerima upah (BPU) atau informal baru mencapai 912.553 orang atau sekitar 1,9 persen. “Ini masih jauh dari jumlah total pekerja informal di Indonesia sekitar 70,3 juta orang,” bebernya.

Untuk itu, lanjut Guntur, Dewas BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan revisi batas usia maksimum kepesertaan pekerja BPU dari usia 56 tahun hingga batas usia harapan hidup 65 tahun. “Ini dilakukan karena masih terbuka potensi pekerja mandiri di atas 56 tahun diantaranya pekerja seni, petani, pedagang, dan sebagainya,” kata Guntur.

Dewas mencatat bahwa, salah satu daya tarik bagi peserta adalah pengembangan dana Jaminan Hari Tua dan Pensiun, sehingga langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kinerja investasi terus didorong dengan melibatkan lebih banyak mitra nasional dan BUMN, termasuk kajian penyertaan di proyek infrastruktur.

“Sampai dengan Desember 2016, sebagai Badan Hukum Publik, Dewas yang merupakan transformasi Dewan Komisaris, terdiri dari tujuh orang perwakilan, yaitu dari unsur pemerintah, pemberi kerja, pekerja, dan tokoh masyarakat. Sejak dilantik oleh Presiden pada tanggal 23 Februari 2016, Dewas telah melakukan fact finding melalui review kebijakan internal dan eksternal, kunjungan daerah, maupun RDP dengan DPR RI.”

Menurut Guntur, koordinasi dengan pengawas eksternal juga dilakukan dengan OJK, DJSN, BPK, dan BPKP guna menjaga governance organisasi dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

Penandatanganan “Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi Terintegrasi” Dewas-Dirut-Ketua KPK dilakukan tanggal 14 September 2016 sebagai payung peningkatan kesadaran dan perilaku anti korupsi seluruh personel dan mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ditambahkannya, selaku pengawas internal, Dewas melakukan pendalaman hasil temuan Satuan Pengawas Internal maupun dengan Kantor Akuntan Publik.

Dewas juga melakukan konsultasi dengan berbagai lembaga pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan kelompok masyarakat  terkait untuk memberikan rekomendasi kepada direksi dalam perluasan kepesertaan dan pelayanan publik, termasuk revisi aturan pengambilan program Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat tambahan program perumahan pekerja, pengembangan dana jaminan sosial, beban pajak dana jaminan sosial, dan aspek penegakan hukum, kata Guntur.