Anak dan Warga Kurang Mampu Berhak Dapat Perlindungan Sosial

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 5 Januari 2017 | 17:07 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan, bagi anak dan warga kurang mampu berhak mendapatkan perlindungan sosial.

Perlindungan yang diberikan berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta Beras Sejahtera (Rastra).

“Anak dan warga kurang mampu, berhak mendapatkan perlindungan sosial atau social protection, berupa Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, serta Beras Sejahtera,” ujar Mensos Khofifah di Rumah Singgah Kota Tangerang, Banten, Kamis (5/1).

Misalnya, untuk KIS, kata Khofifah, diberikan kepada keluarga kurang mampu agar bisa mengakses layanan kesehatan. Sedangkan, Rastra agar mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar pangan yaitu beras sebagai makanan pokok.

“Untuk PKH diberikan kepada warga kurang mampu dengan basis keluarga, dan KIP diperuntukan bagi anak dari keluarga kurang mampu yang berusia 6 – 21 tahun atau usia sekolah,” ucapnya.

Proses penyisiran perlu dilakukan, agar bisa mengetahui jikalau ditemukan warga yang berhak atau eligible menerima perlindungan sosial berupa bantuan sosial, berupa PKH, KIP, KIS, Rastra dan sebagainya.

“Saya kira proses seperti ini perlu dilakukan, sambil datang sekaligus menyisir kembali jikalau ada warga yang berhak atau eligible menerima perlindunan sosial berupa bansos untuk segera dipenuhi,” tandasnya.

Diperlukan respon cepat atas berbagai permasalahan, tapi tidak semua bisa terpublish. Penjangkauan oleh media sosial dan media online tentu menjadi informasi berharga bagi jajaran Kementerian Sosial untuk melakukan upaya pemenuhan layanan.

“Saya ucapkan terima kasih atas penjangkauan dari teman-teman media, tapi saya juga menjadi bagian dari grup seperti Sakti Peksos, TKSK dan tim tanggap darurat. Bahkan, jadi direktur anytime dan anyware,” katanya.

Kemarin, direktur diminta untuk komunikasi kalau memang dimungkinkan dievaluasi dari Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), tapi ternyata berada di Bangil, Jawa Timur, untuk menangani kasus dengan korban anak.

“Saya cek yang di Surabaya pada dini hari saat tahun baru. Di sana sedang ada proses evakuasi. Jadi, saya ingin menyampaikan tidak semua bisa terpublish dari grup dan saya menjadi bagian di dalamnya. Sebab, luasnya wilayah dan penjangkuan dan pelayanan untuk pemenuhan banyak sekali,” terangnya.

Di Kementerian Sosial, telah ada layanan call center yang aktif selama 24 jam dan tujuh hari dalam seminggu yaitu di 1500771 terkait dengan perlindungan anak. Sedangkan, untuk masalah terkait dengan penanganan napza di 1500171.