Plt Gubernur DKI Tampung Aspirasi Buruh Soal PP Pengupahan

:


Oleh G. Suranto, Selasa, 22 November 2016 | 19:01 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 445


Jakarta, InfoPublik - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menerima beberapa perwakilan buruh di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta kepada Sumarsono agar merekomendasikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Sumarsono mengatakan, akan menampung aspirasi perwakilan buruh tersebut, dan dalam waktu dekat pihaknya akan menyiapkan surat rekomendasi tersebut. “Kami akan siapkan surat rekomendasi tentang aspirasi buruh ini,” kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/11).

Sementara mengenai tuntutan buruh untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017, pihaknya tidak bisa memenuhinya karena perhitungannya sudah sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3,35 juta.

Dirinya mengusulkan kepada buruh, untuk mengubah PP dengan cara mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian bisa juga dengan meminta kepada wakil rakyat di DPR RI untuk meninjau PP tersebut.

Seperti diketahui, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa serikat pekerja yang lain kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/11). Mereka antara lain menuntut batalkan UMP/UMK yang diputuskan dengan menggunakan formula PP 78/2015, dan naikkan upah minimum 2017 sebesar 15-20 persen.