Menpora Hadiri Silaturahmi Alumni Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia

:


Oleh Astra Desita, Selasa, 22 November 2016 | 13:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 165


Jakarta, InfoPublik - Menpora Imam Nahrawi bersama Staf Khusus Bidang kepemudaan Zainul Munasichin dan Kepala Biro Humas dan Hukum Amar Ahmad menghadiri acara Silaturahmi antar Alumni dan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII)  serta Lauching Buku “Fiqh Nusantara dan Sistem Hukum Nasional” karya Zaini Rahman di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/11) malam.

 Pada acara tersebut Menpora mengatakan senang bisa hadir pada forum silaturahmi keluarga besar PMII sekaligus launching buku Fiqh Nusantara dan Sistem Hukum Nasional. Menurutnya ajang seperti ini selain mempererat tali silaturahmi juga menambah rasa kekeluargaan di PMII. Menpora juga mengucapkan selamat kepada Zaini Rahman yang sudah menulis buku Fiqh Nusantara dan Sistem Hukum Nasional. "Saya juga ingin hadirnya Fiqh Olahraga sebagai upaya fiqh dapat menjadi solusi dalam berbagai bidang dan sendi kehidupan," kata Menpora.     

Sementara itu Ketua Pelaksana Kegiatan, Muhammad Darwis, mengatakan senang bahwa PB IKA-PMII bisa melakukan silaturahmi di forum ini. “Dalam kegiatan Silaturrahmi IKA-PMII juga akan memperbincangkan problematika hukum yang hari ini mengalami kegaduhan yang luar biasa. Tentu dengan paradigma Fiqh Nusantara dan Sistem Hukum Nasional yang ditulis oleh Zaini Rahman,” terang Darwis.

 Sementara sang Penulis buku yakni Zaini Rahman, ketika dihubungi mengatakan bahwa munculnya orang-orang yang gemar berkata kasar, saling menghujat adalah bentuk kepanikan tanpa dasar. “Sekarang ini banyak orang yang gemar berkata kasar, suka menghujat, dan memaki-maki, tanpa nalar dan argumen yang logis. Orang-orang seperti itu menurut saya karena tidak punya kapasitas intelektual dan sudah tidak ada hikmah pada diri mereka,” kata Zaini.

Munculnya orang-orang menghujat tanpa nalar dan argumen logis, menurut Zaini Rahman juga disebabkan oleh sulitnya melakukan reformasi hukum yang selama ini sistem dan paradigma berfikir telah dimapankan oleh kuasa-kuasa pengetahuan di Kampus, lembaga Peradilan, dan institusi penegak hukum lainnya.