Peran Pemda Diharapkan Hadir Tingkatkan Kualitas Program JKN

:


Oleh Juliyah, Selasa, 22 November 2016 | 13:36 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 209


Jakarta, InfoPublik - Peran Pemerintah Daerah diharapkan hadir dalam upaya meningkatkan kualitas program JKN-KIS sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Pemda menjadi tulang punggung implementasi program strategis nasional, termasuk di dalamnya Program JKN-KIS. Dukungan dan peran serta Pemda sangatlah menentukan dalam mengoptimalkan program JKN-KIS, " kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dalam Bincang JKN-KIS bertema "Menuju Rakyat Sehat dan Sejahtera” di Jakarta, Senin (21/11).

Menurutnya, Pemda berperan penting dalam program JKN - KIS, diantaranya memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kualitas mutu pelayanan dan peningkatan tingkat kepatuhan pelaksanaan JKN-KIS di daerah, pembiayaan JKN-KIS yang terjangkau (affordable), berkelanjutan (sustainable) dan terintegrasi. "Hal ini merupakan isu yang penting untuk ditangani oleh Pemda," ujarnya.

Dikatakannya, BPJS Kesehatan bersama dengan Pemda serta stakeholder lainnya dapat saling bersinergi untuk mencapai kepesertaan 100 persen atau cakupan semesta yang ditargetkan terealisasi pada 1 Januari 2019. Saat ini cakupan peserta JKN-KIS di Indonesia sudah mencapai 170,9 juta jiwa atau sekitar 70 persen. "Untuk itu, kami mendorong semua pemerintah daerah baik tingkat I maupun tingkat II untuk bersinergi dengan BPJS Kesehatan agar jumlah peserta terus meningkat hingga cakupan semesta terwujud,” kata Andayani.

Pemda dalam hal ini, dapat mengoptimalkan anggaran Jamkesda dan diintegrasikan dengan Program JKN—KIS. Dasar hukum atau kebijakan integrasi Jamkesda (penduduk yang didaftarkan oleh Pemda) sudah jelas tertuang dalam, Perpres No 12 Nomor 111 Tahun 2013, Perpres Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan, Perpres Nomor 19 Tahun 2016 jo. Perpres 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, Surat Menteri Dalam Negeri nomor 440/3890/SJ tanggal 19 Oktober 2016.

Jumlah peserta integrasi Jamkesda sampai dengan November 2016 adalah 15.151.350 jiwa. Dari 34 provinsi sudah 32 provinsi telah mengintegrasikan sebagian atau seluruh Jamkesda Kabupaten/Kota di wilayahnya. 

Selain itu, terdapat 15 provinsi yang berkontribusi melalui sharing iuran/peserta dalam pembiayaan integrasi Jamkesda dengan pola yang bervariasi, misalnya 40% iuran dibayar oleh pemerintah provinsi,  60 % oleh Pembab/Pemkot. Provinsi tersebut antara lain  Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Bangka Belitung, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, NTB, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Selatan.

Sementara, merujuk dari data BPJS Kesehatan, sebanyak 378 Jamkesda kabupaten/Kota sudah integrasi ke program JKN-KIS. Lalu, terdapat 4 provinsi yang sudah dapat dikategorikan Universal Health Coverage (UHC) atau kepesertaan JKN-KIS dari penduduknya > 95% yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua Barat, Provinsi Gorontalo.

BPJS Kesehatan juga mendorong Pemerintah Daerah yang warganya terdaftar dalam  peserta mandiri namun menunggak dan tergolong masyarakat tidak mampu dapat diakomodir menjadi peserta Jamkesda dan diintegrasikan ke program JKN-KIS. Peran Pemda yang tidak kalah penting adalah mengadvokasi masyarakat dengan mengimplementasikannya melalui pendaftaran Badan Usaha menjadi peserta JKN-KIS di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).