Bank Mandiri Lindungi Jaminan Sosial 50 Ribu Pekerja Rentan

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 15 November 2016 | 16:29 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 621


Yogyakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan semakin gencar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yang menyeluruh kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan donasi CSR dari PT Bank Mandiri, Tbk kepada 50 ribu orang pekerja rentan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Donasi yang diberikan oleh Bank Mandiri ini diberikan secara simbolis kepada pekerja rentan dengan profesi sebagai petani dalam rangkaian kegiatan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) yang dilaksanakan di Desa Tamanan, Kabupaten Bantul, Jogjakarta, Selasa (15/11).

Penyerahan donasi dari Bank Mandiri ini diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, didampingi oleh Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL, E Ilyas Lubis dan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaeman A Arianto kepada perwakilan pekerja rentan.

Penyerahan ini disaksikan pula oleh Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Amran Nasution serta Direktur Perencanaan Strategis & TI, Sumarjono, yang tampak hadir dalam kegiatan tersebut.

Selain penyerahan secara donasi GN Lingkaran secara simbolis, juga diserahkan santunan Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris Alm Sukidi dan Alm Paerah, sebagai bentuk tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta.

Kami sudah menyalurkan puluhan ribu donasi dari banyak perusahaan di berbagai wilayah di Indonesia. Semoga melalui GN Lingkaran ini, masyarakat pekerja di Indonesia bisa terlindungi secara menyeluruh, khususnya bagi para pekerja rentan, ungkap Ilyas.

GN Lingkaran (Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan) merupakan sebuah inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan Pekerja Rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan atau sumbangan individual.

Pekerja Rentan merupakan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hari itu saja, sehingga belum sanggup membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dengan adanya GN Lingkaran ini, para Pekerja Rentan ini bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjan, sampai mereka mandiri untuk membayar sendiri.

GN Lingkaran yang diusung oleh BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu bentuk perwujudan dari Gerakan Nasional Revolusi Mental sesuai asas gotong royong dan juga sejalan dengan program Nawacita Presiden RI, Joko Widodo.

“Kami akan terus membuka kesempatan kepada perusahaan-perusahaan untuk bisa menyalurkan bantuan mereka melalui program GN Lingkaran, agar kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat tercapai sesegera mungkin,” tukas Ilyas.