Pengelola Tempat Kerja Wajib Lakukan Upaya K3

:


Oleh Juliyah, Selasa, 8 November 2016 | 14:43 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 2K


Jakarta, InfoPublik - Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi karyawan.

"Upaya K3 di tempat kerja merupakan suatu keharusan untuk dilakukan, melalui pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi karyawan, sedangkan karyawan wajib menjaga kesehatan di tempat kerja yang sehat sesuai standar yang berlaku," kata Direktur Kesehatan Kerja dan Olah Raga Kemenkes, Kartini Rustandi, dalam Sosialisasi Masyarakat Hidup Sehat dengan Pos UKK dan Seminar K3 Perkantoran dan K3 Rumah Sakit di Jakarta, Selasa (8/11).

Disampaikan, pekerja di perkantoran umumnya menghabiskan sebagian besar waktu kerja dalam ruangan tertutup dan menggunakan peralatan elektronik termasuk komputer, sehingga kurang aktivitas fisik akibat kemudahan peralatan penunjang dan menghadapi berbagai tekanan psikososial, yang pada gilirannya dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

Berbagai keluhan dialami oleh pekerja di perkantoran yang sering disebut sebagai sick building syndrome seperti sakit kepala, batuk pilek, mual dan masalah ergonomi. Disisi lain perkantoran umumnya terletak di gedung tinggi, dimana terdapat potensi bahaya yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan para pekerja.

Selain perkantoran, rumah sakit juga merupakan salah satu tempat kerja dengan risiko kerja yang sangat tinggi dan mengancam keselamatan dan kesehatan kerja sumber daya manusia serta pasien bahkan pengunjung yang berada di dalamnya.

Rumah sakit merupakan tempat berkumpulnya risiko penyakit akibat kerja seperti kontaminasi pajanan biologi Hepatitis A,B,C, gangguan otot rangka, dan berbagai risiko seperti halnya tertusuk jarum suntik, adanya ancaman dalam penggunaan bahan-bahan beracun dan berbahaya yang digunakan dalam fasilitas pelayanan kesehatan.

Kementerian Kesehatan saat ini juga telah melakukan upaya-upaya kesehatan olahraga dengan meningkatkan derajat kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat, melalui peningkatan aktivitas fisik dan latihan fisik yang baik, benar, terukur dan teratur sesuai dengan kaidah kesehatan. 

Salah satu contoh dalam hal menerapkan upaya menjaga kebugaran di lingkungan kerja, saat ini Kemenkes menjadi pioneer karena sudah mulai memberlakukan senam peregangan di tempat kerja dua kali dalam sehari dipandu oleh pengeras suara.

Setiap jenis dan tempat pekerjaan baik pada pekerja formal maupun informal memiliki risiko yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Pada umumnya, para pekerja sektor informal kurang memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya di lingkungan kerjanya.

Selain masalah gizi, penyakit tidak menular, dan penyakit menular, para pekerja informal juga memiliki risiko keselamatan dan kesehatan terkait pekerjaannya yang dapat mengganggu produktifitas mereka seperti kondisi lingkungan kerja yang berbahaya, masalah kesehatan seperti gangguan otot rangka, gangguan mata dan gangguan kesehatan kulit. 

Menurutnya, para pekerja informal terpapar potensi bahaya pekerjaan dengan kecenderungan tidak ada badan usaha ataupun pemilik yang secara langsung bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan kerja mereka terutama yang berhubungan dengan berbagai penyakit dan gangguan akibat kesehatan dan kecelakaan kerja.

Data BPS tahun 2013 menunjukkan sebanyak 114 juta penduduk merupakan pekerja, atau 48 persen dari jumlah penduduk Indonesia secara keseluruhan yakni 237,64 juta orang. Dari angka tersebut, 68,4 juta (60 persen) bekerja di usaha skala mandiri, mikro dan kecil, serta 45,6 juta (40 persen) ada di usaha skala menengah dan besar.

“Pekerja informal dengan jumlahnya yang besar dan risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang mereka hadapi, perlu dibina dan diberikan pelayanan kesehatan, salah satunya melalui pengembangan dan pemanfaatan Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK)," ujarnya.