Menaker Kembali Pertegas Risiko Abaikan Jalur Resmi

:


Oleh H. A. Azwar, Sabtu, 5 November 2016 | 09:10 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 841


Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri menyesalkan insiden tenggelamnya kapal pengangkut tenaga kerja ilegal yang merenggut puluhan nyawa.

Hanif mengungkapkan, pemerintah telah memberikan kemudahan prosedur dan proses kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dan nonprosedural.

Pada tahun 2015 lalu, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah sepakat untuk mempermudah dan memfasilitasi kepulangan TKI ilegal dan nonprosedural sehingga para TKI tidak lagi menggunakan jalur-jalur tidak resmi dan moda transportasi yang berbahaya ketika pulang ke Indonesia.

Jangan pernah berangkat atau pulang dengan jalur ilegal, gunakan selalu jalur resmi. Pemerintah Indonesia sudah bersepakat dengan pemerintah Malaysia mengenai program kepulangan TKI ilegal secara sukarela. Pilihan tersebut bisa dimanfaatkan, jangan ambil risiko dengan jalur illegal, ungkap Hanif di kantor Kemnaker di Jakarta Selatan, Jumat (4/11).

Menurut Hanif, program kepulangan TKI ilegal di Malaysia yang ditawarkan secara sukarela (valountary programme) ini dipastikan menggunakan jalur-jalur resmi dan aman sehingga tidak membahayakan keselamatan TKI.

Jadi, dalam program pemulangan TKI ilegal secara sukarela, maka para TKI yang ingin pulang ini tidak di-blacklist sehingga TKI bisa kembali bekerja ke Malaysia asalkan melalui prosedur resmi dan dilengkapi dokumen-dokumen yang sah, ujar Hanif.

Proses evakuasi terhadap para korban kapal speedboat yang tenggelam pada Rabu, 2 November 2016, terus berlanjut. Kemnaker turut mendampingi proses penanganan korban.

Penumpang kapal diketahui adalah TKI non prosedural/ilegal di Malaysia yang bermaksud untuk pulang ke Indonesia. Para penumpang menaiki kapal dari pelabuhan liar di Johor, Malaysia, untuk menuju Nongsa, Batam.

Namun, kapal tersebut menabrak karang hingga kehilangan keseimbangan dan tenggelam di perairan Tanjung Bemban, Batu Besar, Batam, sekitar pukul 05.15 WIB.

Kapal yang tenggelam diketahui membawa 98 penumpang dan tiga ABK. Proses evakuasi dilakukan tim gabungan dengan jumlah personel 300 orang yang terdiri dari TNI, Polri, Kantor SAR, BPBD, Bea Cukai dan masyarakat yang dipimpin langsung oleh Kabasarnas Tanjungpinang.

Dari Informasi yang dihimpun hingga Jumat siang (4/11), telah ditemukan 54 korban meninggal, 41 korban selamat dan enam korban masih dinyatakan hilang.

Tim DVI Polda Kepri telah berhasil mengidentifikasi delapan orang dari 54 korban meninggal. Ke-38 korban yang selamat masih ditampung di Panti Rehabilitasi Sosial Nilam Suri Nongsa untuk memudahkan keluarga menjemput, satu korban selamat telah meninggalkan posko penampungan, sedangkan dua korban selamat lainnya adalah ABK.