Kemnaker: Seluruh Masyarakat Diminta Berantas TKA Ilegal

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 1 November 2016 | 11:03 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 19K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan meminta seluruh masyarakat Indonesia bersama pemerintah untuk memberantas tenaga kerja asing (TKA) ilegal di seluruh Wilayah Indonesia.

Kalau ada indikasi di sebuah perusahaan atau tempat kerja lainnya ada TKA ilegal, segeralah melapor ke pihak berwajib seperti dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten atau kota setempat, Polri atau Kemnaker, pinta Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto di kantornya, Senin (31/10).

Permintaan Hery tersebut terkait adanya berita di sebuah media cetak yang menyatakan, banyak oknum di Kemnaker meloloskan TKA ilegal untuk dipekerjakan di Indonesia.

“Tidak mungkin kita memproses TKA ilegal. Karena TKA ilegal tidak terdaftar di data base Kemnaker. Jadi, berita itu tidak benar. Tenaga Kerja Asing atau TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia, tegas Hery.

Hery menjelaskan, Kemnaker selalu memproses TKA untuk dipekerjakan di Indonesia sesuai ketentuan Pasal 42 - 49 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan untuk pengawasannya diatur dalam Pasal 185,  187 dan Pasal 190 UU yang sama.

Selain itu, juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Filosofi ketenagakerjaan Indonesia adalah melindungi tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di Indonesia sehingga jika ada kebutuhan yang khusus dan sangat membutuhkan untuk memakai tenaga kerja asing, harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, agar tenaga kerja Indonesia terhindar dari kompetisi yang tidak sehat. Intinya, kita memprioritaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) sendiri. Kalau TKI tidak ada atau tidak punya kompetensi di bidang yang dibutuhkan, maka baru mempekerjakan TKA sesuai peraturan yang ditetapkan, jelas dia.

Menurut Hery, TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA; Kedua, memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang lima tahun; ketiga, membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.

TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Selain itu, TKA juga dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia atau jabatan-jabatan tertentu. Ini berarti hanya jabatan tertentu yang boleh diduduki oleh TKA, ujar Hery.

Hery menegaskan, Kemnaker di bawah Menaker Hanif Dhakiri, tambah komit bekerja jujur dan bersih menyusul adanya Instruksi Presiden Nomor 89 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungli. “Menteri dan kami semua siap melakanakan Inpres itu,” tukas Hery.