Kemnaker Dukung Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Humas Indonesia

:


Oleh H. A. Azwar, Minggu, 30 Oktober 2016 | 00:34 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 833


Bandung, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan terus berusaha menciptakan iklim pengembangan sumber daya manusia untuk mendukung peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga kerja bidang kehumasan di Indonesia.

Dari sisi regulasi, pentingnya penguasaan kompetensi kehumasan telah diatur dalam Kepmenakertrans Nomor Kep 39/MEN/II/2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Komunikasi dan Informatika Bidang Kehumasan.

Sesuai regulasi tersebut, standar kompetensi humas Indonesia dirancang agar SDM Kehumasan mampu berkontribusi dalam strategi manajemen dalam menghadapi era persaingan global, ungkap Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker R Irianto Simbolon,  mewakili Menteri Ketenagakerjaan yang menjadi pembicara dalam Konvensi Nasional Humas Indonesia 2016 di Bandung pada Jumat (28/10).

Acara yang digelar Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) ini bertema “Membangun Kompetensi Humas Indonesia Bersaing di Kompetensi Global”.

Menurut Irianto, di era persaingan global saat ini, tenaga kerja di bidang kehumasan harus terus mengembangkan diri dan dituntut wajib menguasai standar kompetensi kerja bidang kehumasan.

Agar tenaga kerja bidang kehumasan memiliki daya saing dalam era persaingan global maka setiap tenaga kerja  bidang kehumasan harus memiliki delapan standar kompetensi.

Standar kompetensi khusus yang harus dikuasai tenaga kerja bidang kehumasan yaitu komunikasi lisan, komunikasi tertulis, teknis kehumasan  dan management issue, ujar Irianto.

Standar kompetensi humas lainnya, lanjut Irianto adalah kemampuan research, manajerial, leadership serta bahasa dan teknologi. “Dengan memiliki standar kompetenai yang tinggi, maka diharapkan tenaga kerja bidang kehumasan dapat terlibat lansung dan memiliki peranan penting dalam strategi manajemen,” imbuhnya.

Sementara, standar kompetensi humas di bidang manajemen tersebut khususnya terkait dengan lima kegiatan yaitu environmental scanning, scenario building, issue management, crisis management dan reputation management, beber Irianto.

 

Terkait usulan perubahan terhadap Kepmenakertrans Nomor Kep 39/MEN/II/2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Komunikasi dan Informatika Bidang Kehumasan, dijelaskan Irianto, Kemnaker tetap membuka peluang adanya revisi dan terus melakukan kajian secara komprehensif.

Regulasi Kepmenakertrans Nomor 39 tetap menjadi rujukan dalam pengembangan kompetensi SDM tenaga kerja bidang kehumasan, kata Irianto.

Namun, Kemnaker tetap terbuka jika ada saran, masukan atau perbaikan terhadap regulasi tersebut. “Kajian terus dilakukan dengan melibatkan seluruh stake holder terkait dan kalangan akademisi,” tukas Irianto.