Program DLP Akan Tetap Dilaksanakan

:


Oleh Juliyah, Rabu, 26 Oktober 2016 | 12:31 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 537


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan akan tetap melaksanakan program dokter Layanan Primer (DLP), meski terdapat penolakan dari sejumlah pihak.

Sebelumnya, MK juga memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran tersebut. "Itukan amanah UU Pendidikan Kedokteran, permohonan Judicial Riview sudah diajukan ke MK dan ditolak, karena itu Kami (Kemenkes) harus tetap menjalankan," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di Jakarta, Selasa (25/10).

Menkes menjelaskan, dokter layanan primer (DLP) jika dilihat isinya sama seperti dokter keluarga, dalam hal ini kesehatan keluarga harus dijaga lewat pelayanan kesehatan primer dimana sistem rujukan berlaku.

Dalam UU tersebut, dokter layanan primer mempunyai peran sangat penting atau paling mendasar dalam sistem kesehatan di negeri ini, yang juga diharapkan adalah munculnya  kesadaran dan dukungan masyarakat untuk menjalankannya, contohnya kini sering terjadi di masyarakat  ketika dirinya merasa sakit sedikit langsung menuju ke dokter spesialis, tanpa melalui rujukan dari dokter umum yang berperan sebagai dokter layanan primer.

Untuk itu menurutnya, dibutuhkan dokter di pelayanan primer yang benar-benar bisa menjadi penjaga gawang, dan dapat menangani dan memutuskan apakah penyakit tertentu perlu dirujuk atau tidak perlu dirujuk. "DLP seperti dokter keluarga, sistem rujukan berlaku, sehingga jangan sampai bablas semua saat sakit langsung di Rujuk ke RS, nanti kejadian BPJS yang kelimpungan," ungkapnya.