BPJS Ketenagakerjaan Santuni Karyawan PT SIK

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 24 Oktober 2016 | 19:31 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 2K


Tangerang, InfoPublik - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol melaksanakan komitmen pemberian hak jaminan kepada ahli waris karyawan PT Sumo Indah Kabel yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini dilakukan di aula Kantor PT Sumo Indah Kabel, Senin (17/10) dan diserahkan langsung pada ahli waris oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Rakhmansyah dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Irwan Ibrahim.

Ahli waris pekerja menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dengan besaran 48 kali upah sebulan yang dilaporkan ditambah dengan biaya pemakaman dan dana saldo Jaminan hari Tua (JHT) yang terkumpul selama yang bersangkutan aktif bekerja.

Santunan yang diterima ini tentunya tidak sebanding dengan perasaan haru ditinggalkan oleh anggota keluarga yang meninggal, tapi kami harap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, ungkap Irwan.

Rakhmansyah memberikan apresiasi yang tinggi pada BPJSTK atas kesigapannya memberikan pelayanan yang sangat baik kepada para peserta.

Dirinya menilai upaya yang sangat baik telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada para peserta, khususnya di wilayah Kota Tangerang. Dia berharap kualitas layanan ini dapat dipertahankan, bahkan lebih ditingkatkan lagi mengingat populasi pekerja di wilayah Tangerang yang sangat besar sehingga memerlukan energi yang cukup besar pula.

Saya juga mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang agar menanggapi dengan lebih serius mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka. Tentunya akan ada sanksi administratif bagi yang tidak patuh pada regulasi ketenagakerjaan sesuai dengan PP Nomor 86 Tahun 2013, kata Rakhmansyah.

Ucapan terima kasih juga diberikan oleh manajemen PT Sumo Indah Kabel atas pelayanan dan kerjasama yang baik dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol selama ini, khususnya dalam memberikan informasi dan pelayanan yang sigap dalam menyelesaikan proses administrasi klaim JKK dan penyerahan santunan kepada ahli waris pekerja.

Semua ini kami lakukan sebagai wujud pengabdian kami dalam memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada, agar kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan keluarga dapat diwujudkan, beber Irwan.

Di lain kesempatan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja untuk meminimalisir risiko sosial ekonomi yang rawan menimpa pekerja dan keluarga saat terjadi kecelakaan kerja, meninggal dunia ataupun hari tua.

Jika pekerja sampai mengalami kecelakaan kerja, kami pastikan seluruh hak pekerja atau ahli warisnya akan kami berikan sesuai dengan ketentuan yang ada, kata Agus.

Namun demikian, Agus tetap berharap kejadian kecelakaan kerja seperti ini bisa diminimalisir dengan cara menaati aturan dan prosedur keselamatan kerja yang berlaku di perusahaan atau tempat kerja, agar pekerja dapat lebih produktif untuk mencapai kesejahteraannya.