Ditjen Imigrasi Lakukan Sosialisasi Pengawasan Orang Asing

:


Oleh G. Suranto, Kamis, 20 Oktober 2016 | 15:59 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan sosialisasi pengawasan orang asing bagi camat dan lurah se-DKI Jakarta yang dilaksanakan di Balai Kota DKI Jakarta.

Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, Ronny Franky Sompie mengatakan sosialisasi ini untuk menyamakan pemahaman tentang pengawasan orang asing secara sinergis.

“Hanya orang asing yang bermanfaat di Indonesia, dan tidak mengganggu kedaulatan dan keamanan yang bisa diterima. Ini yang akan kami sampaikan, kita bisa bekerjasama satu sama lain tanpa meninggalkan peran dan aturan, dan ini sudah ada pada tugas dan fungsi masing-masing,” kata Ronny usai pembukaan acara sosialisasi pengawasan orag asing bagi camat dan lurah se-DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Kamis (20/10).

Menurutnya, kementerian atau lembaga dan pemda punya aturan masing-masing dalam tugas yang berkaitan dengan penanganan orang asing. Khusus di bidang keimigrasian, kalau mau memeriksa dokumen perjalanan paspor atau kepemilikan visa dan izin tinggal kewenangan negara diberikan kepada imigrasi.

“Kalau ada orang asing yang tidak punya izin tinggal, atau menyalahi aturan maka bisa ditangkap dan diserahkan kepada yang bertanggung jawab untuk ditindak lanjuti. Kita pemikirannya sama,” paparnya.

Amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengingatkan tentang perlunya pemantauan dan pengawasan seluruh aktivitas warga asing itu dalam wilayah teritorial NKRI, guna mengantisipasi motif ganda yang membuat keamanan dan kedaulatan Indonesia terancam.

Sebab aktivitas warga asing tak lagi sekedar berkunjung ke Indonesia, tapi mereka juga menjalankan aktivitas ekonomi dalam rangka bekerja atau menjalankan agenda pribadi, korporasi dari negara asal mereka. Maka tak heran, selain ada dampak positif,  juga ada dampak negatif yang masuk ke kehidupan masyarakat Indonesia.

Disebutkan terbentuknya Sekretariat Tim pengawasan orang asing di wilayah administrasi pemerintahan provinsi DKI Jakarta, menjadi upaya gerak bersama untuk menjalankan program penting ini. Dan semuanya belum cukup, karena diperlukan sebuah sistem kerja yang dapat memudahkan dan memperlancar koordinasi. “Aplikasi Pengawasan Orang Asing atau APOA menjadi salah satu wujud nyatanya.”

Aplikasi ini berupa pelaporan dan pengawasan terhadap orang asing yang dibantu oleh masyarakat dalam hal ini instansi kecamatan dan kelurahan sebagai pendataan penduduk saat warga negara lain masuk dan beraktivitas di lingkungan mereka. Sistem pelaporan online ini juga digunakan bagi mereka para pemilik atau perusahaan yang memiliki penginapan baik komersial maupun non komesial.

Agar penggunaan aplikasi pengawasan orang asing berjalan efektif, maka sosialisasi menjadi salah satu jalan terobosan agar semua unsur, baik yang ada di Tim Pora maupun instansi pemerintah lainnya dapat mengetahui penggunaannya, serta bagaimana sistem ini berjalan.