:
Oleh G. Suranto, Senin, 10 Oktober 2016 | 21:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 624
Jakarta, InfoPublik – Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang mobil dibawah 1300 cc dijadikan sebagai taksi online. Mobil yang biasanya tergolong ke dalam Low Cost Green Car (LCGC) itu tidak diijinkan untuk uji kelaikan atau KIR sebagai salah satu syarat menjadi taksi online.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, aturan tersebut telah dikaji sebelum diterapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Selain itu, alasan juga faktor keamanan. Mobil LCGC juga tidak aman dijadikan angkutan umum.
“Sebelum diterapkan, ada pertimbangan-pertimbangan teknis, bahwa dimensi dari kendaraan dibawah 1300cc relatif kecil dan mobil compact, sehingga tidak nyaman dan aman digunakan sebagai angkutan umum,” kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10).
Disebutkan, aturan tersebut efektif berlaku pada 1 Oktober 2016 lalu. Bagi kendaraan LCGC yang sebelumnya terlanjur telah uji KIR, maka akan dilarang pada periode uji KIR selanjutnya sesuai aturan tersebut.
“Sejak 1 Oktober 2016, kita sudah tidak melayani lagi pengujian KIR untuk kendaraan dibawah 1300cc untuk taksi online, mestinya 1300cc ke atas,” tandasnya.