KY Terima 1.092 Laporan Masyarakat Terkait KEPPH

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 15 September 2016 | 15:20 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 412


Jakarta, InfoPublik - Selama periode Januari sampai dengan 31 Agustus 2016, Komisi Yudisial menerima menerima 1.092 laporan masyarakat dan 1.257 surat tembusan. Pada umumnya yang dilaporkan perkara perdata, ini menempati urutan teratas, disusul perkata pidana.

"Jumlah ini hampir sama dengan laporan masyarakat yang diterima pada Januari sampai 31 Agustus 2015 yaitu 1.052 laporan dan 1.242 surat tembusan," kata Juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Kamis (15/9).

Menurut Farid, Jenis perkara yang diadukan dalam laporan masyarakat adalah perdata sekitar 48 persen, dan tata usaha 8 persen kemudian tindak pidana korupsi 7 persen dan perkara agama dan pengadilan hubungan industrial masing-masing 3 persen. Pada periode Januari sampai 31 Agustus 2015, perkara perdata dan pidana juga menempati urutan teratas berdasarkan jens perkara yang dilaporkan.

"Hal ini dapat  dijelaskan bahwa tingkat laporan yang tinggi berasal dari Pengadilan Negeri Kelas 1 A yang kompleksitas perkaranya tinggi dan sensitif," tutur Farid.

Yang menarik, menurut Farid, adalah jenis perkara Tipikor. Meski hanya berjumlah 7 persen dari total laporan masyarakat yang masuk, tetapi jumlah laporan mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun lalu.

Pada Januari sampai 31 Agustus 2015, rekapitulasi penerimaan perkara Tipikor yang dilaporkan hanya 17. Sementara periode Januari - 31 Agustus 2016 berjumlah 74 laporan. Laporan ini berasal dari pelapor sekitar 60,8 persen, lembaga swadaya masyarakat sekitar 29,7 persen, informasi 5,4 persen dan penghubung 4 persen.

Sementara berdasarkan lokasi aduan, Farid mengungkapkan, lima provinsi terbanyak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) adalah DKI Jakarta sebanyak 225 laporan, Jawa Timur sebanyak 115 laporan, Sumut 104 laporan, Jabar 91 laporan, dan Jateng 60 laporan. Lima provinsi tersebut menempati posisi sama pada Januari - 31 Agustus 2015.

Sementara pada periode Januari sampai 31 Agustus 2016, Kepulauan Riau hanya ada di urutan 25 dengan jumlah sebanyak sembilan laporan.

Terkait usulan penjatuhan sanksi terhadap hakim terlapor yang melanggar KEPPH, oleh KY kepada MA, berupa sanksi ringan, sedang dan berat sebanyak 28 orang hakim terlapor pada periode Januari sampai 31 Agustus 2016. Dengan rincian sanksi ringan berupa teguran lisan empat orang hakim, teguran tertulis lima hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis sebanyak tujuh orang.

Sementara tujuh hakim terlapor sebanyak 25 persen memperoleh rekomendasi sanksi sedang berupa hakim nonpalu paling lama tiga bulan sebanyak  tiga orang hakim dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun sebanyak empat orang.

Untuk sanksi berat diusulkan KY sebanyak lima orang hakim terlapor sebanyak 18 persen berupa hakim non palu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun sebanyak dua orang, dan pemberhentian tetap tidak dengan hormat sebanyak tiga orang.